Tahun Baru kerap dimaknai sebagai awal yang membawa harapan. Namun makna harapan hanya akan nyata jika diiringi keberanian menilai ulang arah hidup bersama.
Di Indonesia, khususnya Sumatera, refleksi Tahun Baru tidak dapat dilepaskan dari krisis ekologis yang terus berulang dan semakin kompleks. Kerusakan lingkungan bukan isu pinggiran, melainkan persoalan mendasar yang menentukan masa depan sosial dan ekonomi.
Tanpa refleksi yang jujur, harapan mudah berubah menjadi pengulangan kesalahan yang sama.
Berbagai peristiwa ekologis—penebangan dan kebakaran hutan, banjir, longsor, abrasi pesisir, serta pencemaran sungai dan danau—terjadi hampir setiap tahun dengan pola yang serupa. Dampaknya semakin luas, sementara wilayah terdampak sering kali sama. Banyak bencana yang disebut “alami” sejatinya berkaitan erat dengan cara manusia mengelola ruang hidupnya.
Bencana berulang.
Model pembangunan di Sumatera masih sangat bergantung pada pemanfaatan sumber daya alam. Dalam perencanaan, orientasi pertumbuhan ekonomi sering menjadi fokus utama, sementara kajian daya dukung lingkungan dan risiko bencana ditempatkan sebagai pelengkap administratif.
Tata ruang yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian kadang dikompromikan untuk kepentingan investasi. Kawasan hutan, lahan gambut, daerah aliran sungai, dan wilayah pesisir dengan fungsi ekologis penting dialihfungsikan, meskipun risikonya telah dipahami.
Partisipasi publik dalam perencanaan pun belum optimal. Suara masyarakat lokal dan adat sering hadir sebatas formalitas konsultasi, bukan sebagai subjek yang berhak menentukan arah pembangunan di wilayahnya. Ketika ruang hidup diputuskan tanpa mereka, konflik dan kerentanan menjadi konsekuensi hampir tak terhindarkan.
Persoalan berlanjut pada tahap pengelolaan dan pengendalian, khususnya sektor kehutanan. Praktik penebangan kayu—baik legal maupun yang tidak selalu sesuai prosedur—masih terjadi di berbagai wilayah.
Aktivitas yang berizin kadang melebihi kapasitas ekologis, sementara praktik yang tidak sesuai regulasi sulit ditindak secara konsisten. Keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum membuat praktik ini terus berjalan, dengan dampak ekologis signifikan.
Lemahnya pengawasan
Lemahnya pengawasan pada sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur menunjukkan keterbatasan tata kelola lingkungan. Penegakan hukum belum selalu memberikan kepastian dan rasa keadilan. Pelanggaran dapat berulang, dan dampak ekologis kerap dirasakan masyarakat lokal.
Kondisi ini memperbesar potensi bencana. Namun mitigasi bencana belum menjadi arus utama kebijakan. Pencegahan masih kalah penting dibanding respons darurat. Rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai berjalan lambat. Sistem peringatan dini dan edukasi kebencanaan belum menjangkau seluruh wilayah rawan.
Selain itu, kontingensi bencana—kesiapan sumber daya, stok logistik, tim tanggap darurat, dan rencana operasional yang teruji—masih terbatas. Banyak daerah belum memiliki skema koordinasi memadai untuk menghadapi bencana besar.
Bencana berulang adalah konsekuensi pengelolaan risiko dan kontingensi yang belum menyeluruh.
Saat bencana terjadi, koordinasi antar-lembaga tidak selalu optimal. Pembagian peran kerap tumpang tindih, dan distribusi bantuan tidak selalu cepat serta tepat sasaran. Kurangnya kesiapsiagaan lokal membuat masyarakat terdampak lebih rentan.
Pada fase pascabencana, pemulihan sering difokuskan pada infrastruktur fisik, sementara pemulihan ekosistem dan penguatan ketahanan sosial jangka panjang kurang mendapat perhatian. Pola ini membuat wilayah yang sama terus berada dalam lingkaran kerentanan.
Krisis ekologis berdampak langsung pada struktur sosial. Kerusakan hutan dan lingkungan memperdalam ketimpangan. Masyarakat adat kehilangan wilayah kelola dan sumber penghidupan. Petani dan nelayan menghadapi penurunan produktivitas akibat rusaknya ekosistem penyangga. Kelompok miskin menjadi pihak paling rentan karena daya lenting terbatas.
Dalam perspektif iman Kristen, bumi dipahami sebagai ciptaan yang dipercayakan kepada manusia untuk dirawat dan dijaga. Keyakinan bahwa bumi adalah milik Tuhan menempatkan manusia bukan sebagai penguasa mutlak, melainkan pengelola bertanggung jawab.
Ketika mandat ini diabaikan—oleh individu, korporasi, maupun negara—relasi manusia dengan alam dan sesamanya ikut terganggu.
Merawat ciptaan.
Makna kehadiran Kristus menegaskan bahwa iman tidak menghindari realitas, melainkan hadir di dalamnya. Inkarnasi menunjukkan keterlibatan Allah dalam dunia yang rapuh. Iman Kristen menuntut keberpihakan pada kehidupan—termasuk perlindungan lingkungan dan mitigasi risiko bencana.
Memasuki Tahun Baru, refleksi iman harus diterjemahkan ke sikap publik yang bertanggung jawab. Kebijakan pembangunan dan pengelolaan hutan yang belum berpihak pada keberlanjutan perlu dikritisi secara konstruktif.
Kritik ini bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan seruan agar negara dan semua pihak menegakkan mandat konstitusional melindungi lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Harapan baru tidak akan lahir tanpa perubahan arah. Pertobatan ekologis menuntut perubahan gaya hidup, pola konsumsi, serta reformasi tata kelola sumber daya alam—termasuk memastikan penebangan kayu sesuai regulasi dan kapasitas ekologis, serta memperkuat kesiapsiagaan kontingensi bencana. Negara, pelaku usaha, komunitas beriman, dan masyarakat sipil memikul tanggung jawab bersama.
“Tahun Baru, Harapan Baru bagi Ciptaan” bukan sekadar ungkapan optimisme, melainkan ajakan menata ulang relasi manusia dengan alam secara adil dan berkelanjutan. Di tengah krisis ekologis Sumatera, harapan bermakna jika diwujudkan melalui kebijakan tegas, tindakan nyata, dan keberpihakan pada kehidupan.
Menjaga ciptaan adalah pilihan untuk menjaga masa depan bersama.
(Penulis, Adalah Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (PS-GI) / Penggiat Lingkungan)
