Notification

×

Iklan

Iklan

Lima Anggota Polres Purwakarta Diberhentikan Tidak Hormat

Senin, 29 Desember 2025 | 16:04 WIB Last Updated 2025-12-29T09:04:33Z
Lima Personel Polres Purwakarta dalam Upacara PTDH

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Polres Purwakarta melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Purwakarta dalam suatu upacara PTDH di Lapangan Apel Mapolres Purwakarta, Senin,( 29/12).

Upacara PTDH ini menjadi wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, hukum, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.  

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. 

Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggota sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai bagian dari Polri.  

Dalam upacara tersebut, lima personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Jawa Barat.
Mereka masing-masing berinisial Bripka AS, Bripka DA, Bripka GS, Brigadir AF, dan Brigadir HL.  
Pemberhentian berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 dan 1 Januari 2026 sesuai keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.  

Kapolres Purwakarta menekankan bahwa PTDH adalah bentuk ketegasan institusi Polri dalam menjaga integritas organisasi.  
“Di tengah reformasi Polri yang terus berjalan, peristiwa ini diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” ujar AKBP Anom.  

Ia juga mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri adalah amanah dan kehormatan yang harus dijalankan dengan penuh rasa syukur, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya.  

Selain itu, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi, khususnya di ruang digital dan media sosial.  
“Setiap aktivitas di dunia maya sangat mudah direkam, disebarluaskan, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan citra institusi,” tegasnya.  

Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik. Institusi menegaskan komitmen dalam menerapkan prinsip reward and punishment secara tegas dan berkeadilan demi mewujudkan Polri yang profesional serta dipercaya masyarakat. (Hms/Ir)

×
Berita Terbaru Update