![]() |
| Kuasa hukum PT BAT Rivai Zakaria S Yahya, SH |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Pihak PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) membantah tudingan pihak Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Pihak BAT akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Hal itu dikatakan kuasa hukum PT BAT Rivai Zakaria S Yahya, SH kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
"Ini pencemaran nama baik dan kami akan melaporkan tudingan itu ke Bareskrim Polri," ujar Rivai.
Permasalah ini berawal kedatangan ke Kantor BAT untuk menjadi member. Aiman dan Putera membuat penawaran member kepada Johan.
Kemudian Aiman dan Putera membuat pengajuan member melalui surat offering letter dan ditanda tangani oleh Johan. Persetujuan member sudah dilakukan melalui proses transfer dana senilai USD 1.000.000 (member platinum).
Dijelaskan Rivai, proses selanjutnya dibuatkan legalitas perusahaan lengkap di Jakarta. Sedangka Johan dibuatkan KITAS karena yang bersangkatan warga negara Malaysia.
Namun proses pembuatan KITAS mengalami keterlambatan karena ada kendala system di Imigrasi sehingga memakan waktu selama satu bulan lamanya.
Setelah Legalitas PT dan KITAS atas nama Johan sudah selesai dilakukan pembukaan rekening Giro untuk nama PT yang dimiliki Johan di salah satu Bank.
Selanjutnya dilakukan proses pengajuan fasilitas Back To Back, namun ditolak karena perusahaan tersebut tidak memiliki direktur jyang Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian diajukan proses lagi di salah satu Bank lainnya. Namun lagi-lagi terjadi penolakan selama tiga kali yang memakan waktu kurang lebih satu bulan.
Setelah dilakukan perubahan akta yang ada direktur WNI, kemudian diajukan kembali proses di salah satu Bank awal seperti pada saat proses pertama. Namun dalam proses fasilitas Bank, terjadi proses somasi dari pihak Johan dan pengacaranya.
"Atas kejadian ini, kita minta Pak Johan untuk membuat surat pembatalan member agar kita
lakukan refund atas dana member. Namun Pak Johan sampai saat ini belum membuat surat pengajuan pembatalan member," tegas Rivai.
Anehnya, Johan dan engacaranya H Buhari malah melakukan pencemaran nama baik terhadap BAT dengan menyebarkan berita-berita negatif terkait BAT dan mengintimidasi beberapa staff BAT.
Dikatakan Rivai, jika pihak Johan mau minta kembali dananya silakan mengajukan surat perhonan, jangan menyebarkan fitnah. "Dalam 14 hari kerja akan kami kembalikan semua," tegas Rivai.
Jika Buhari lanjut Rivai mau ketemu dengan dirinya, silakan saja dan dia siap bertemu dimana saja.
"Ayo kita ketemu, jangan menebarkan fitnah," tegasnya.*
