![]() |
| (Kiri) Kabid Satpol PP, (tengah), Emil dari LPK) dan (kanan)Kasatpol PP, Aulia |
Purwakarta.Internationalmedia.id.- Keberadaan peternakan ayam yang terletak di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, selain diduga keberadaannya ilegal, peternakan ayam tersebut, diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa hambatan.
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang Satpol PP dapat lebih responsif dalam menanggapi setiap laporan pelanggaran yang terjadi di wilayah Purwakarta.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen(LPK) Singaperbangsa Purwakarta, Noke menyayangkan beroperasinya peternakan ayam ilegal tersebut tanpa ada tindakan dari Satpol PP. Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penegakan hukum, ujarnya Kamis(7/11) lalu.
Di hari yang sama ketika Wartawan meminta keterangan dari Satpol PP Purwakarta, mereka hanya diterima di ruang depan kantor sambil berdiri dengan suasana yang terkesan kurang terbuka.
Kasatpol PP Purwakarta, Aulia, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan instansi terkait lainnya.
Pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap masalah ini. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah Purwakarta," janjinya. (Ir)
