![]() | ||
| Wahyudin, | Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup |
Purwakarta.Internationalmedia.id.— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa peran instansinya dalam pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terbatas pada verifikasi lapangan terkait Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Wahyudin, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Wahyudin menjelaskan bahwa proses verifikasi lapangan oleh DLH dilakukan berdasarkan permohonan bersurat dari pihak pengelola SPPG. Langkah ini diambil karena DLH tidak mengetahui koordinat lokasi masing-masing SPPG jika tidak ada pemberitahuan atau permohonan resmi secara tertulis.
"Verifikasi lapangan ini berawal dari surat permohonan yang diajukan oleh pengelola SPPG kepada kami. Setelah menerima surat tersebut, kami menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi," ujar Wahyudin.
Ia menambahkan, pengawasan ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta Peraturan Badan Gizi Nasional (Perbag) Nomor 1. Regulasi tersebut mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan air limbah domestik (IPAL) serta tata kelola limbah padat melalui pemilahan sampah organik dan anorganik.
"Jika dalam peninjauan ditemukan IPAL yang belum sesuai standar — misalnya hanya berupa chamber atau kotak kontrol — kami membuat berita acara dan memberikan saran teknis perbaikan. Rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti pengelola paling lambat satu bulan," tegasnya.
Terkait maraknya isu dugaan pemalsuan atau pendaftaran ganda Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di media daring, Wahyudin menegaskan bahwa penanganan dan penerbitan dokumen tersebut di luar kewenangan DLH.
"Kewenangan SLHS sepenuhnya berada di Dinas Kesehatan dan instansi perizinan seperti PTSP. Kami tidak memiliki ranah untuk mengintervensi atau memberikan argumentasi mengenai isu nomor ganda maupun kelengkapan SLHS," jelasnya.
Wahyudin juga meluruskan keberadaan dokumentasi foto dirinya di sejumlah lokasi SPPG. Ia menegaskan foto-foto tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban operasional dan bukti penugasan resmi saat pelaksanaan verifikasi lapangan yang dilampirkan dalam berita acara. (Ir)
