![]() |
| Ir. Alsiner Banjarnahor(tengah) |
Purwakarta.Internationalmedia.id.- Ir. Alsiner Banjarnahor, seorang peternak ayam di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, mengajukan gugatan terhadap mitra bisnisnya, Madinur Sibarani (pemodal) dan Aslet Silaban (pengawas), serta PT. Surya Unggas Mandiri atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran kesepakatan kerjasama.
Dalam keterangannya kepada media, Alsiner mengungkapkan bahwa perselisihan ini bermula sejak 30 Maret 2021, ketika Aslet Silaban menandatangani kerjasama dengan PT. Surya Unggas Mandiri tanpa sepengetahuannya. Padahal, pemilik usaha dan segala aktivitas peternakan sebelumnya dikelola sepenuhnya oleh Alsiner.
"Saya merasa dibodohi dan dilanggar hak-hak saya sebagai peternak. Sejak awal, saya yang mengelola peternakan ini, tapi tiba-tiba ada kerjasama lain yang tidak melibatkan saya," ujar Alsiner Banjarnahor saat ditemui di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (30/10).
Selain itu, Alsiner juga menyoroti masalah transparansi keuangan. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan yang jelas, dan royalti yang dijanjikan sebesar Rp10 juta per bulan tidak dibayarkan sesuai kesepakatan. Selama 72 bulan, ia hanya menerima total Rp169 juta, jauh dari yang seharusnya.
"Saya sudah berjuang selama enam tahun untuk mengembangkan peternakan ini. Bahkan, saya sampai menjual mobil dan menggadaikan rumah untuk modal usaha. Tapi, apa yang saya dapatkan? Hanya kerugian dan kekecewaan," tambahnya.
Alsiner menuntut royalti sebesar Rp720 juta atas 72 bulan yang tidak dibayarkan, serta ganti rugi materiil dan imateriil. Ia juga menyayangkan pemutusan komunikasi sepihak yang dilakukan oleh para tergugat sejak 1 April 2020.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025, namun kedua tergugat, Aslet Silaban dan Madinur Sibarani, tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 11 November 2025.
"Saya berharap pengadilan dapat memberikan keadilan bagi saya. Saya percaya, pengadilan di Purwakarta akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkas Alsiner.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM) serta penegakan hukum dalam dunia bisnis. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap kerjasama bisnis. (Ir)
