Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bandung Usulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu

Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:26 WIB Last Updated 2025-08-27T15:26:24Z

Bandung.Internationalmedia.id.-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus berupaya memberikan kepastian status dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah terbaru adalah pengusulan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal itu juga yang dibahas dalam talkshow Radio Pemkot Bandung, Sonata, Rabu (27/8/2025), bersama Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, dan Kabid PPIK BKPSDM, Siti Firtria Sa’adah.

Evi Hendarin menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema upah disesuaikan ketersediaan anggaran.

Skema ini hadir sebagai solusi untuk menata pegawai Non-ASN, memperjelas status mereka, serta memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

“Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan pelayanan publik bisa semakin cepat, jelas, dan berkualitas,” ungkap Evi.

Landasan regulasi PPPK Paruh Waktu antara lain Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu terletak pada penghasilan dan hak kepegawaian.

“Meski paruh waktu, PPPK tetap memiliki kontrak resmi per tahun, namun hak-haknya tidak selengkap PPPK penuh waktu,” jelasnya.

Kota Bandung mengusulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu dengan rincian: 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis. Formasi ini ditujukan bagi Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum berhasil, baik yang sudah terdaftar di database BKN maupun yang belum.

Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, serta kontrak kerja resmi. Masa kontrak ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Perjanjian kerja memuat jabatan, target kinerja, penempatan, hingga hak dan kewajiban.

“PPPK Paruh Waktu tetap wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, serta menaati kode etik. Artinya, meskipun statusnya paruh waktu, integritas dan profesionalisme tetap mutlak dijaga,” kata Evi.

Sedangkan Siti Fitria Sa’adah menambahkan, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia dan kinerja terbukti baik. Bahkan, mereka yang sudah diangkat sebagai PPPK penuh waktu tetap bisa mengikuti seleksi PNS di masa depan.

“Ini bukan hanya status sementara, melainkan jalur pembinaan karier. Dengan motivasi tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik,” tuturnya.

Dengan hadirnya skema ini, Pemkot Bandung berharap para pegawai tetap semangat, tidak sekadar merasa sudah ‘aman’ dengan status ASN paruh waktu, tetapi juga menunjukkan kinerja terbaik demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (rel)

×
Berita Terbaru Update