Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Purwakarta Gelar RDPU dengn KMP Terkait Penundaan Penyaluran DBHP

Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:01 WIB Last Updated 2025-08-29T14:01:31Z
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua III Drs. H. Entis Sutisna, SH.,MH saat memimpin RDPU dengan KMP

Purwakarta.Internationalmedia.id.- Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terkait Penundaan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016, 2017 dan 2018.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua III DPRD Purwakarta, Drs. H. Entis Sutisna, SH.,MH.

Dari KMP hadir Ketua KMP Zaenal Abidin dan Sekretaris KMP Agus M. Yasin beserta jajarannya. Sedangkan dari ekskutif hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hj. Nina Herlina., Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Alit Sukandi, S.Pd, MM., Plt. Kadis Kominfo Hendra Fadly Supratman, SE., Inspektorat dan Kabag Hukum Setda Suntama, SH.,MH.

Ketua KMP Zaenal Abidin menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) merupakan hak konstitusional desa yang wajib disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta sesuai ketentuan APBD.

”Penyaluran DBHP bukanlah kebaikan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Namun fakta dilapangan menunjukan adanya praktik penundaan DBHP tanpa alasan yang jelas, sehingga merugikan desa, menghambat pembangunan, dan berpotensi merusak tata kelola keuangan negara,”ujar Ketua KMP Zaenal Abidin yang akrab disapa ZA.

ZA memberi alasan yang sah penundaan penyaluran DBHP apabila terjadi Force Majure dan Krisis Fiskal. ”Konsekuensi hukum penundaan penyaluran DBHP tanpa dasar hukum yang sah dikategorikan Mal Administrasi (melanggar UU No.30 tahun 2014), Pelanggaran Keuangan Negara (pelanggaran UU 17/2003 dan PP 12/2019), Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 & 3 UU Tipikor penyalahgunaan kewenangan merugikan keuangan negara, Pasal 8 UU Tipikor Penggelapan dalam jabatan, Pasal 21 UU Tipikor menghalangi akses publik terhadap data DBHP,”jelas ZA.

KMP mendesak agar persoalan DBHP tuntas dan tidak menimbulkan persoalan berlarut-larut dikemudian hari, DPRD membentuk pansus atau paling tidak Pokja.

Menjelang akhir RDPU, Ketua KMP meminta 2 jawaban yang dilontarkannya; 1. Apakah penundaan DBHP sudah tepat atau tidak tepat, 2. Apakah aliran dana perlu diselidiki atau tidak?. 

”Karena belum disepakati 2 pertanyaan itu, KMP akan mencari saluran hukum yang lain,”ujar ZA.

”Kami mengucapkan terimakasih atas masukan yang cukup kritis dari KMP atas permasalahan yang ada. Bahwa kami sudah ada upaya ijtihad. Pemerintah Daerah pun sudah ada keinginan untuk segera menyelesaikannya,”kata Ketua DPRD Sri Puji Utami mengakhiri RDPU. (Hms/Ir)

×
Berita Terbaru Update