Notification

×

Iklan

Iklan

Jampidum Kejagung RI Dinobatkan Sebagai Raja Bius di Salaon

Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:28 WIB Last Updated 2023-08-25T00:30:24Z
Raja Bius Salaon nobatkan Jampidum, Fadil Zumhana sebagai Putra Salaon Raja Bius di Salaon

Samosir.Internationalmedia.id.-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir, Kamis,(24/7/2023).

Disela-sela kunjungan kerja tersebut, Jampidum Fadil Zumhana dinobatkan sebagai Putra Salaon sekaligus menjadi salah satu Raja Bius di Salaon oleh Raja Bius Salaon.

Penobatan tersebut dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih, Lembaga Adat dan Budaya Bius Sitolu Hae Horbo Salaon atas berkenannya Jampidum meresmikan Monumen RJ di Situs Toguan Nagodang.

Peresmian ini ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Jampidum Kejagung RI, Fadli Zumhana disaksikan Bupati Samosir bersama Forkopimda dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon.

Selain itu Jampidum juga diberikan seperangkat pakaian adat Batak kepada Jampidum, (Hoba hoba, Ampe Ampe, ulos Ragidup, Bulang, Tungkot tunggal Panaluan, piso Halasan).


Jampidum, Fadil Zumhana berpakaian lengkap sebagai Raja Bius Salaon bersama Bupati Samosir, Vandiko Gultom

Dalam kesempayan itu, Jampidum juga menyaksikan proses Restoratif Justice (RJ) oleh Tokoh adat dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon dalam penyelesaian masalah perselisihan tanah antara marga Sitanggang dan Malau. 

Didampingi Bupati Samosir, Jampidum menyerahkan surat ketetapan penghentian tuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) dan testimoni dari para pihak. Dalam hal ini Kejari Samosir berhasil menerapkan RJ terhadap beberapa kasus. 

Surat ketetapan penghentian tuntutan diserahkan kepada Agi P. Naibaho (terlapor) dan Polmer Nadeak (pelapor) yang sudah bersepakat untuk berdamai yang difasilitasi Kajari Samosir. 

"Restorative Justice (Pengembalian Keadilan)sangat dekat dengan budaya Batak, maka Bapak Jampidum kami angkat sebagai putera Salaon sekaligus Raja Bius Salaon" kata Esman Simbolon dengan membawa Jampidum kebarisan para Raja Bius.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadli Hamzana mengucapkan terima kasih atas gelar yang diberikan Raja Bius Salaon. 

Disampaikan bahwa Restorative Justice sesungguhnya merupakan budaya bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan dikalangan Batak, dengan mengendepankan kearifan lokal dan budi pekerti sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh para tokoh adat/ Raja Bius tanpa masuk ke proses hukum atau litigasi. 

Untuk itu, Fadli menekankan perlunya peran Kepala Desa dan Tokoh Adat/Masyarakat dan Raja Bius untuk mengambil peran dalam setiap persoalan ditengah masyarakat. 

Pengadilan sebetulnya dibuat untuk menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan ditengah masyarakat, sebagai hukum formal yang digunakan untuk hukuman berat. 

Fadli, menekankan agar Adat "Dalihan Natolu" tetap dipertahankan dalam penyelesaian permasalahan. Sepanjang keluhuran adat mengkehendaki silahkan diputus secara Restorative Justice, bagaimana mewujudkan kedamaian di masyarakat. 

Semoga keputusan ini bermanfaat dalam mendapatkan keadilan, menimbulkan keseimbangan dan kesadaran ditengah masyarakat. 

Saya sangat terharu dan bangga mendapat gelar yang begitu tinggi. Tak pernah terbayang akan gelar ini karena kami bekerja untuk rakyat dan sesungguhnya tidak mengharapkan untuk dipuji, akan tetapi bagaimana rakyat mendapat keadilan dan bisa hidup tentram. 

Terima kasih atas penghormatan ini, kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa, Mula Jadi Nabolon menyertai kita. Kita bersaudara jangan ada perpecahan, ucap Fadli Hamzana .

Atas kerja keras,  kekompakan mendukung RJ dengan penegak Hukum, sebagai wujud terima kasih kepada pemerintah dan tokoh adat Jampidum memberikan penghargaan berupa cinderamata kepada  Bupati Samosir.

Kemdian, Kades Salaon Toba, Kades Salaon Tongatonga, Kades Salaon Dolok dan Ketua Lembaga Adat Kab. Samosir. Sebaliknya, Bupati Samosir juga memberikan cindera berupa plakat.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengucapkan terima kasih kepada Jampidum yang sudah menerapkan dan membawa RJ ke Samosir.
"Atas nama Pemkab Samosir dan seluruh masyarakat, mengucapkan selamat datang di Samosir Negeri Indah Kepingan Surga titik awal  peradaban suku Batak" Kata Vandiko mengawali sambutannya. 

Vandiko berterima kasih yang sebesar-besarnya atas penerapan RJ di Indonesia khususnya di Kabupaten Samosir, sehingga dampaknya sudah sampai ke masyarakat Kabupaten Samosir. 

Disampaikan bahwa RJ sangat dekat dengan peradaban suku Batak yang mana perkara dapat diselesaikan oleh Raja Bius. "Maka dengan penerapan RJ akan dapat melestarikan adat dan Budaya serta semakin menguatkan peradaban Batak, menguatkan nilai "habatahon". 

Kami Bangga memiliki putra asli Batak yaitu Jampidum. Terima kasih sudah memperkenalkan dan membawa RJ ke Samosir" tutur Vandiko. 

Lebih lanjut, Vandiko menjelaskan, banyak situs budaya yang digunakan untuk menyelesaikan masalah oleh Raja Bius seperti Batu Persidangan, Toguan Nagodang. 

Sebagai bentuk penguatan peran Raja Bius, Bupati Samosir telah membentuk lembaga adat dan budaya, melalui lembaga tersebut diharapkan peran lembaga adat semakin meningkat dalam menyelesaikan masalah. 

"Harapan kami, acara ini tidak sampai di sini, akan tetapi secara bersama-sama dapat kita terapkan ditengah masyarakat. Menyelesaikan permasalahan hukum dengan mengedepankan adat dan budaya" harap Vandiko.


Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, Kajati Sumut, Idianto, S.H, M.H, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, Direktur Narkotika, Marang, Direktur Oharda, Triani, Ketua DPRD Kab. Samosir, Sorta E. Siahaan, Kapolres Samosir, Yogie Hardiman, Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, dan jajaran Pimpinan OPD Pemkab Samosir.(Ung)

×
Berita Terbaru Update