Notification

×

Iklan

Iklan

Dilarang Beroperasi Selama 7 Hari, Kusir Delman Dapat Konpensasi Rp 575 Ribu dari Bupati Garut

Rabu, 05 April 2023 | 12:27 WIB Last Updated 2023-04-05T05:27:57Z
Delman di Malangbong dan Limbangan Dilarang Beroperasi

Garut.Internationalmedia.id.-Pemerintah Kabupaten Garut melarang delman beroperasi di Malangbong dan Limbangan saat menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2023 mendatang, karena akan menimbulkan kemacetan lalu lintas di kedua titik di wilayah Kabupatan Garut.

Sebagai konpensasinya Bupati Garut Rudy Gunawan akan memberikan uang bagi 81 kusir delman khususnya yang biasa beroperasi di jalan nasional Limbangan – Malangbong seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bupati Garut Rudy Gunawan, dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (4/4/2023) di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut Bupati Garut, Rudy menyatakan, tahun ini merupakan tahun ke-9 pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada kusir delman berupa uang sebesar Rp 575 ribu, agar mereka tidak beroperasi selama 7 hari di sekitar jalan nasional.

Menurut Rudy, di Garut ini masih ada delman yang melintas di jalan nasional, dan keadaan ini sudah hampir 9 tahun berlangsung. Dan hal tersebut nantinya akan menghambat lajunya kendaraan sehingga mengakibatkan kemacetan.

Bupati berharap pengertian para kusir delman untuk tidak beroperasi selama arus mudik dan balik demi kepentingan bersama guna mengurangi kemacetan.

“Kita ingin ada satu pengertian kembali dari para kusir delman, karena ini menyangkut dengan nasional, kepentingan mudik lebaran, jangan sampai membuat kemacetan, maka kita berikan konsentrasi selama 7 hari, 3 hari sebelum lebaran sudah stop beroperas sampai dengan 4 hari setelah pasca lebaran,” kata Bupati.

Bupati menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku di jalur Limbangan – Malangbong. Untuk jalur provinsi, seperti di Kecamatan Kadungora, masih dapat memanfaatkan jalan alternatif ke desa-desa yang bisa digunakan oleh masyarakat sehingga delman masih bisa beroperasi. Namun, lanjutnya, delman tetap dilarang untuk melintas di jalan provinsi.

"Termasuk juga di jalan-jalan kampung, seperti Wanaraja masih boleh beroperasi karena bukan jalan nasional atau provinsi," tutur Rudy.(mar)

×
Berita Terbaru Update