Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Barang Bukti Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Senin, 27 Maret 2023 | 14:44 WIB Last Updated 2023-03-27T07:44:26Z

Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin(27/3/2023)
Jakarta.Internationalmedia.id.-Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tuntutan hukuman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting yang juga selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, didampingi  Jaksa Paris Manalu dan Jaksa Arya Wicaksana, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (27/3/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara,” ujar JPU dalam requitoir atau tuntutannya.

JPU menyatakan, terdakwa Dody Prawiranegara terbukti bersalah dalam kasus tersebut berperan menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang kemudian sebagiannya diganti dengan tawas hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Doddy menyebut perintah untuk mengganti sabu dengan tawas merupakan perintah dari atasannya mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam kasus yang sama namun disidangkan secara terpisah. Sabu yang sudah ditukar tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di Jakarta.

JPU meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Doddy Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Terungkap dalam persidangan sebagaimana dirinci juga dalam dakwaan, AKBP Dody Prawiranegara merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini. Salah satu lainnya adalah atasannya, mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa;

Enam orang lainnya adalah Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Atas suruhan Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Kapolda Sumatra Barat ketika itu Irjen Teddy Minahasa yang meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Permintaan Teddy kepada Dody berlangsung pada 20 Mei 2022 saat keduanya menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Saat itulah Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Tadinya Doddy menolak namun akhirnya menyanggupi.

Selanjutnya Dody menukar 5 kilogram sabu denganr tawas memalui orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif. Berikutanya kembali Teddy Minahasa meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti sabu tersebut.

Maka ketemulah dengan nama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba. Saat itu terjadi komunikasi antara Teddy dengan Anita, yang bersepakat untuk transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Saat itulah Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda. Sabu dari Dody diantarkan kepada Linda melalui Arif, kemudian Linda menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Kompol Kasranto kemudian menyerahkan kepada Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Berikutnya 28 Oktober Dody bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberi rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan.

Atas apa yang terungkap di persisangan inilah JPU menyatakan keyakinannya bahwa terdakwa AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, majelis hakim memberi waktu untuk menysun pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.(*)

×
Berita Terbaru Update