Jakarta.Internationalmedia.id.- Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 236 orang WNI yang telah selesai menjalani proses kasus hukumnya.
Pemulangan tersebut dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan 2 unit feri yang disediakan secara khusus, yakni KM. Mideast Express dan Nunukan Express (31/03/2022).
Para WNI yang dideportasi terdiri dari: 180 orang pria dewasa, 40 orang wanita dewasa, 10 anak laki-laki dan 6 anak perempuan.
Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan yang bersangkutan, para WNI yang dideportasi ini sebelumnya tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia seperti pelanggaran keimigrasian, kasus narkoba serta kasus kriminal lainnya.
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, maka pihak Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.
Para WNI tersebut juga telah mendapatkan vaksin Covid lengkap jenis Pfizer, dan untuk memastikan para WNI yang akan dipulangkan tersebut dalam keadaan sehat, KRI Tawau memfasilitasi tes PCR dilakukan oleh tenaga kesehatan yang direkomendasikan oleh pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) pada tanggal 28 Maret 2022.
Proses deportasi yang pertama kali dilakukan di tahun 2022 ini ditinjau langsung oleh Pengarah Imigresen Sabah Syarifah Sitti Saleha dan Konsul RI Tawau, Heni Hamidah yang hadir langsung di pelabuhan Tawau.
Sasampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh berbagai instansi terkait di Indonesia antara lain: UPT BP2MI, Imigrasi, kepolisian, kesehatan dan instansi terkait lainnya sebelum kemudian dipulangkan sesuai daerah asal masing-masing.(marpa)