Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 29 Maret 2022, Layanan Keimigrasian bagi WNI di Darwin Diterapkan Secara Daring

Selasa, 29 Maret 2022 | 10:59 WIB Last Updated 2022-03-29T03:59:14Z

Jakarta.Internationalmedia.id.-Mulai 29 Maret 2022, Konsulat Republik Indonesia di Darwin telah menerapkan pelayanan dokumen keimigrasian dan kekonsuleran secara daring melalui situs  https://indonesianconsulate.org.au/econsular/.

Website ini memiliki tiga fitur layanan, yaitu (i) layanan paspor baru maupun perpanjangan; (ii) layanan dokumen kekonsuleran berupa surat keterangan domisili, surat keterangan jalan, surat keterangan membawa barang ke Indonesia.

Kemudian, kutipan akta kelahiran, kutipan akta kematian, kutipan akta pernikahan dan legalisasi dokumen berupa dokumen bisnis dan non bisnis; serta (iii) layanan visa ke Indonesia (bagi WNA). 

Fitur layanan paspor dan dokumen kekonsuleran diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja. Sementara itu, fitur layanan visa diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia. 

Website e-Consular KRI Darwin tersebut telah diluncurkan oleh Duta Besar RI untuk Australia, bapak Siswo Pramono, pada tanggal 28 Maret 2022, di sela-sela kunjungan kerja ke Northern Territory.

Penerapan website e-Consular merupakan wujud KRI Darwin dalam memberikan pelayanan publik yang prima cepat dan mudah kepada seluruh konstituen di wilayah kerja baik WNI maupun WNA. 

Peluncuran website ini semata-mata sebagai upaya Konsulat RI Darwin untuk memberikan pelayanan terbaik dan pelayanan yang cepat, efisien, responsif, integritas dan akuntabel (CERIA).

Dengan diterapkan sistem pelayanan online ini, maka proses permohonan dokumen di KRI Darwin akan dilakukan secara online dan setiap pemohon dapat mengatur jadwal penyerahan berkas dan melakukan pembayaran dengan mekanisme transfer ke rekening KRI Darwin dengan penetapan biaya setiap layanan telah disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(lysmar)

×
Berita Terbaru Update