Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi VIII Ingatkan Pengesahan RUU TPKS Besok Bukan Berarti Resmi Jadi RUU

Senin, 17 Januari 2022 | 15:28 WIB Last Updated 2022-01-17T08:28:21Z
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Foto: Jaka/nvl

Jakarta.Internationalmedia.id.-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengingatkan, pengesahan Rancangan Undang-Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif pada Rapat Paripurna besok, Selasa (18/1/2022) bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang. 

RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif. Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). 

Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), kata Diah dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (17/1/2022). RUU TPKS akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Selasa esok, 18 Januari 2022.

Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai UU. Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. 
Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Baleg yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah. “Alat kelengkapan bisa dari Komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.

Politikus PDI- Perjuangan ini mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR RI dan pemerintah harus dilakukan secara seksama. 

Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan. “UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.

Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan, ungkap Puan saat merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma'ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.

Dalam forum dengan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat itu, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur pemimpin perempuan menjadi tumpuan harapan pembangunan bangsa.

Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. 

Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” ucap Lucky.

Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. 

Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.

Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat.

 Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (lys)

×
Berita Terbaru Update