Notification

×

Iklan

Iklan

Sistem Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Dapat Diaplikasikan di Jabar

Rabu, 15 September 2021 | 09:23 WIB Last Updated 2021-09-15T02:23:32Z

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat, bersama Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dan didampingi oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Ida Wahida Hidayati,saat melakukan Kunker ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI-Jakarta,Selasa, (14/09/2021)


Jakarta.Internationalmedia.id.-Kebijakan strategis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah untuk SMA, SMK dan SLB di Dinas Pendidikan Provinsi DKI-Jakarta di tinjau langsung oleh DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai masukan untuk diterapkan di Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat, bersama Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dan didampingi oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Ida Wahida Hidayati, meninjau langsung kebijakan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat mengatakan, sistem pendidikan di DKI Jakarta sangat baik terlebih di masa pandemi ini, menurutnya hal ini bisa menjadi pilot project bagi sistem pendidikan di Jawa Barat, pihaknya pun memberikan contoh bahwa di DKI Jakarta, sekolah swasta pun menjadi salah satu prioritas Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

"Yang pertama saya melihat pada masa pandemi ini anggaran DKI Jakarta masih bagus, saya juga apresiasi sistem pendidikan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, sehingga ini bisa menjadi pilot project untuk di Jawa Barat dalam membangun sistem pendidikan yang baik lagi, terutama dalam mengelola sekolah swasta hal ini harus menjadi percontohan di Jawa Barat. Ucap Achmad Ru'yat," di DKI Jakarta, Selasa, (14/9/2021),ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe menambahkan, ada beberapa point utama yang akan menjadi bahan rapat kerja Komisi V, yakni adanya keselarasan PPDB sekolah negeri dan sekolah swasta.

Abdul Harris juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menanggung biaya siswa kurang mampu baik untuk bersekolah di Negeri maupun Sekolah Swasta. 

"Pada hari ini kami berkunung ke disdik DKI Jakarta banyak hal yang menjadi catatan Komisi V terutama mengenai PPDB, kami melihat adanya sinkronisasi PPDB sekolah negeri dengan sekolah swasta, yang kami apresiasi ialah di sekolah swasta bagi siswa kurang mampu itu semua biaya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta dengan catatan dan beberapa sekolah swasta unggulan pun diwajibkan menerima siswa tidak mampu. Ucapnya". 

Dikatakan, ada beberapa catatan yang harus dikomunikasikan serta dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yakni pelaksanaan PPDB bagi calon siswa yang berdomisili di perbatasan antara DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Hal ini, mengingat tahun lalu ada sekitar lima persen siswa yang berdomisili Jawa Barat dan bersekolah di DKI Jakarta, begitupun sebaliknya, akan tetapi pada tahun ini Disdik DKI Jakarta menghapuskan kebijakan tersebut, sehingga ini akan menjadi bahan diskusi bersama antara Komisi V bersama Disdik Jawa Barat dan Disdik DKI Jakarta. 

"Tahun lalu di PPDB ada sekitar 5% Siswa yang berdomisili diperbatasan antara DKI Jakarta dan Jawa Barat, itu diterima di DKI Jakarta, tetapi pada tahun ini kebijakan itu dihapuskan.

Hal ini menjadi catatan Komisi V dan Komisi V bersama Disdik Jawa Barat dan Disdik DKI Jakarta akan melakukan komunikasi serta koordinasi terkait hal ini serta kerjasama, ini juga mengingat banyak siswa berdomisili DKI yang ada di perbatasan sekolah di Jawa Barat, serta mungkin kedepannya akan ada MoU antar pihak sehingga terdapat kata mufakat dalam penyelesaian permasalahan ini, tutup Harris.(lys)

×
Berita Terbaru Update