Notification

×

Iklan

Iklan

Kementerian Luar Negeri Luncurkan E-Passport Diplomatik dan Dinas

Jumat, 20 Agustus 2021 | 12:25 WIB Last Updated 2021-08-20T05:25:54Z


Jakarta.Internationalmedia.id.-Kementerian Luar Negeri secara resmi meluncurkan paspor elektronik (e-passport) diplomatik dan dinas, bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) Kementerian Luar Negeri pada 19 Agustus 2021, yang diselenggarakan secara virtual.


“Peluncuran e-passport merupakan bagian dari upaya Kemlu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kekonsuleran. Penggunaan paspor elektronik ini juga diharapkan dapat berkontribusi bagi upaya peningkatan keamanan nasional maupun internasional yang menjadi kepentingan kita bersama“ ujar Menlu.


Dengan E-Passport, maka paspor diplomatik dan dinas memiliki fitur pengamanan yang lebih kuat dari potensi pemalsuan, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pemeriksaan passport di pos imigrasi, dengan menggunakan teknologi terkini, sejalan dengan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksananya.


Sesuai dengan standar internasional, e-passport diplomatik dan dinas telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Document 9303 ICAO tentang standard and specification machine readable travel documents (MRTD) edisi terakhir sehingga terjamin keamanan dan keabsahannya.


Selain itu, paspor ini juga memberikan kemudahan bagi pemegangnya karena telah terintegrasi dengan sistem yang diakui secara global.


Lebih lanjut, Menlu menegaskan bahwa pengembangan teknologi e-passport patut dibanggakan karena merupakan hasil karya anak bangsa, buatan negeri sendiri.


Melalui peluncuran e-passport diplomatik dan dinas, Indonesia menjadi salah satu dari 100 lebih negara yang telah menerbitkan e-passport baik yang berjenis paspor regular, paspor diplomatik dan paspor dinas.


Diharapkan pula upaya upgrade ini dapat meningkatkan juga jumlah Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas (PBVDD) yang saat ini masih tertunda karena terdapat persyaratan bahwa paspor yang digunakan harus berbentuk paspor elektronik.(marpa)

×
Berita Terbaru Update