Pangdam III/Siliwangi secara maraton tinjau lokasi penyekatan PPKM Darurat
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Pusat
telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli,
hingga 20 Juli 2021 kedepan.
Hal itu dilaksanakan, untuk menekan penyebaran
pandemi virus covid-19 yang makin melonjak belakangan ini termasuk di Jawa
Barat.
Forkopimda Jawa Barat adalah bagian dari pemerintah
pusat. Untuk itu, Jawa Barat di mulai hari ini Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20
Juli mendatang sudah diberlakukan PPKM Daurat.
Hal ini, sesuai dengan intruksi, karena kita adalah
kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, ungkap Pangdam III/Slw Mayjen TNI
Nugroho Budi Wiryanto, saat meninjau penyekatan PPKM Darurat di GT Tol
Padalarang Kab. Bandung Barat, GT
Soreang Kab Bandung, pusat perbelanjaan BIP, dan stasiun Bandung, Sabtu
(3/7/2021).
Hadir saat peninjauan lokasi darurat PPKM Darurat,
selain Pangdam III/slw dan Kapolda Jabar, Wakil Gubernur Jabar serta Kajati
Jabar.
Dikatakan, diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa
Barat, karena Jawa Barat termasuk di wilayah Bandung Raya kasus positif covid-
19 hingga saat ini sangat signifikan. Hingga sekarang mencapai 25.000 per hari
penularan virus tersebut, tuturnya.
“Oleh sebab itu, dengan adanya instruksi dari
pemerintah pusat, kita harus melaksanakan PPKM Darurat dengan sungguh-sungguh.
Tentunya semua elemen masyarakat harus ikut terlibat,” ajak Pangdam.
Pangdam juga berharap, dengan kegiatan pemberlakuan
PPKM Darurat ini bisa menekan penyebaran kasus covid- 19. Minimal seperti yang
diberlakukan sebelumnya.
“Mari bersama-sama menekan laju pertumbuhan
penyebaran virus covid- 19, dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini. Dengan
kerja keras bersama-sama mendisiplinkan diri kita semua menjaga protokol
kesehatan dan mengikuti aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah
pusat,” ajak Pangdam(Ter)