Daddy Rohanady, Anggota DPRD Jabar |
Cirebon.Internationalmedia.id.-"Semoga menjadi solusi," ini kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, terkait tentang DPRD Kabupaten Cirebon yang membentuk Pansus Raperda atas Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Sebagaimana
diketahui, Kabupaten Cirebon kembali masuk zona merah seiring terus mengingkatnya
mereka yang terpapar covid-19. Per 22 Juni saja, sebanyak 35 dari 40 kecamatan
menunjukkan kenaikan angka warga masyarakat terpapar pandemi yang konon berasal
dari Wuhan-Cina tersebut.
Hanyak 4
kecamatan yang termasuk zona oranye, yakni Kecamatan Kaliwedi, Kapetakan,
Losari, dan Susukan. Sedangkan yang termasuk zona kuning hanya Kecamatan
Pasaleman. Sisanya yang 35 kecamatan termasuk zona merah, katanya Senin (12/7/2021)
lewan telepon selulernya.
Di sisi
lain, masih banyak warga masyarakat yang tidak mematuhi Penerapan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Padahal, kebijakan tersebut merupakan
kebijakan Pusat yang harus diikuti oleh semua wilayah di Republik Indoesia.
Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah masyarakt yang terpapar sehingga
pandemi cepat berhenti.
Pemerintah
Kabupaten Cirebon sampai merasa kesulitan menghadapi sikap warganya. Maka
terjadilah seperti yang ramai diberitakan. Misalnya, ada pelanggar PPKM darurat
yang langsung disidang di tempat.
Ada pula
pedagang yang terpaksa kena denda dan langsung bayar di bank. Ramai pula
diberitakan bahwa ada perusahaan yang ngeyel hingga akhirnya disegel.
Di sisi lain
pelayanan kepada masyarakat pun amat terganggu. Misalnya, akibat ada ASN yang
terpapar, pelayanan di Kantor Disdukcapil ditutup dan kantor tersebut baru akan
beroperasi kembali pada 21 Juli 2021 atau setelah pemberlakuan PPKM.
Bupati
bahkan mohon pengertian kepada para tamu yang jadwalnya terpaksa mengalami
penundaan akibat ada 8 karyawannya di pendopo yang terpapar. Semua dilakukan
hanya demi kesehatan dan keselamatan.
Pada
prinsipnya Kabupaten Cirebon berusaha semaksimal mungkin menerapkan PPKM
darurat seuai arahan Pemerintah Pusat. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten
Cirebon bakal menindak tegas siapapun yang melanggar aturan PPKM darurat.
Bahkan, jika terbukti melanggar maka mereka akan menghadapi persidangan.
Perubahan
Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum diharapkan menjadi payung
hukum atas berbagai situasi yang kini terjadi. Paripurna penetapan perubahan
perda tersebut akan dilakukan hari Senin ini.
"Semoga
perubahan perda tersebut menjadi solusi (payung hukum--Red.). Namun, yang jauh
lebih penting, semoga pendemi cepat terhenti," pungkas Wakil Ketua Fraksi
Gerindra DPRD Provinsi Jabar tersebut.(Adv)