Toba.Internationalmedia.id.-Untuk menghindari penyebaran COVID-19, pemerintah pusat telah mengumumkan larangan mudik pada libur panjang Hari Raya, Idulfitri 1442 Hijriah, namun di Kabupaten Toba, Sumatra Utara objek-objek wisata tetap dibuka khusus untuk wisatawan lokal (warga Toba).
Pembatasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati
Nomor: 440/1361/Satgas/Covid-19/ 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Toba pada poin 3d.
Dalam poin 3d tersebut mengatur kegiatan di tempat wisata antara
lain: Memastikan seluruh tempat wisata bersih dan melakukan penyemprotan
disinfektan secara berkala; Menerapkan konsep physical distancing atau berjarak
satu meter antar meja dan tempat duduk; Menyediakan tempat cuci tangan dan hand
sanitizer di tempat usaha.
Seluruh pengunjung juga diminta menunjukkan
identitas diri, dan pengujung yang berasal dari luar Kabupaten Toba tidak
diperkenankan masuk, serta membatasi waktu operasi sampai dengan pukul 17.00
WIB.
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba, Jhon
Piter Silalahi, Selasa (4/5/2021) mengatakan, khusus untuk pengunjung yang akan
masuk ke objek-objek wisata dari luar kota akan dilakukan pemeriksaan secara
ketat.
"Meski objek wisata tidak ditutup, untuk
mencegah penyebaran COVID-19, pengunjung dari luar Toba tidak diperbolehkan
masuk ke objek wisata mulai 28 April hingga 17 Mei 2021, dan gugus tugas akan
melakukan monitoring di objek-objek wisata tersebut," kata Jhon Piter. (Ung)