Ilustrasi Palu Hakim
Jakarta.Internationalmedia.id.- Pengadilan
Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia
(PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang
dilakukannya pada tahun 2016.
Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk
segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban
meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.
Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5
tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena
ditemukan bukti pembunuhan berencana.Demikian keterangan Pers KBRI Singapura,
Jumat(23/4/2021)
KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed
Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati. Daryati pernah
mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi
kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari
psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.
Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi
ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan
prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan
hukuman Daryati. KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati
termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali
didakwa pada tahun 2016.
Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas
pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan
hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati,
termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan
bahan peledak.
Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman
mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.(lysmar)