Notification

×

Iklan

Iklan

Pemekaran Kabupaten Sukabumi, Wagub Jabar: Persyaratan Sudah Terpenuhi

Rabu, 07 April 2021 | 21:17 WIB Last Updated 2021-04-07T14:17:59Z

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/4/2021)

Kab.Sukabumi.Internationalmedia.id-Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, persyaratan Kabupaten Sukabumi Utara sebagai Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) sudah rampung.

 

Berkas usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.

 

Selain Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Garut Selatan menjadi daerah yang paling siap dimekarkan.

 

“Masalah pemekaran Sukabumi Utara itu sudah ada progres yang sangat luar biasa. Sukabumi ini sudah naik kepada tahap pemerintah pusat, karena kami sudah merekomendasikan tentang pembangunan Sukabumi Utara ini,” kata Uu di Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/4/2021).

 

“Seluruh tahapan-tahapan sudah selesai yang kewajiban persyaratan di tiap kabupaten juga pihak provinsi sudah selesai, tinggal menunggu dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

 

Wagub menuturkan, pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan  peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik meningkat.

 

Selain itu, kata Uu, pelayanan semakin cepat dan dekat dengan masyarakat, serta kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat, dengan adanya pemekaran.

 

“Dengan pemekaran InsyaAllah ada pemerataan pembangunan, ada penambahan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tuturnya.

 

Jika pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) terwujud, dari 47 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi sekarang ini, sebanyak 21 kecamatan akan masuk ke Kabupaten Sukabumi Utara, dengan pusat ibu kota yakni Kecamatan Cibadak.(Ter)

×
Berita Terbaru Update