Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021)
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Daerah
(Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen memberikan pelindungan kepada
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar.
Komitmen itu terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda)
Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah
Jabar.
Provinsi Jabar pun menjadi provinsi pertama yang
memiliki Perda untuk memberikan pelindungan kepada PMI. Selain itu, Pemda
Provinsi Jabar menggagas Jabar Migran Service Center sebagai bentuk pelayanan
bagi PMI. Mulai pra rekrutmen, penempatan, sampai pelindungan setelah bekerja.
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum
mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia, Pemda
Provinsi Jabar terus berupaya memberikan perhatian dan pelindungan kepada PMI.
"Alhamdulillah Jawa Barat sudah ada Perda
tentang migran, dan juga sudah ada command center bagi mereka yang butuh
ataupun ada yang bermasalah," kata Uu usai kegiatan Sosialisasi
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).
Uu pun menuturkan, pihaknya akan intens
menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Pemda Provinsi Jabar akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"InsyaAllah kami akan menindaklanjuti apa yang
menjadi informasi hari ini, karena memang Jawa Barat ini adalah penyumbang
migran terbesar ke luar negeri, berarti perlu penanganan yang sangat
serius," tuturnya.
"Kami sebagai kepanjangan dari pemerintah
pusat, InsyaAllah bekerja sama dan sangat mendukung program-program BP2MI,
termasuk juga legalitas yang diberikan oleh DPR RI," imbuhnya.
Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Pemda
Provinsi Jabar atas Perda Pelindungan PMI. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar
menjadi pionir bagi provinsi lain dengan Perda tersebut, yang merupakan
implementasi dari kolaborasi penanganan masalah PMI.
"Terima kasih Jawa Barat, provinsi satu-satunya
dan pertama yang melahirkan perda pelindungan tentang PMI," ucap Benny.
"Ini mencerminkan kolaborasi yang InsyaAllah
bisa secara sempurna, ideal, menangani masalah Pekerja Migran Indonesia dari
aspek penempatan maupun pelindungan," tambahnya.
Benny berharap komitmen Pemda Provinsi Jabar
tersebut dapat diikuti oleh provinsi-provinsi lain, mengingat permasalahan PMI
tidak bisa ditangani oleh BP2MI sendiri, melainkan harus ada sinergi kolaborasi
pusat dengan daerah.
"Mudah-mudahan ini menjadi energi positif, bisa
menular dan diikuti menjadi role model bagi provinsi lainnya," harapnya.
Benny juga mengingatkan peran serta pihak pemerintah
daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun desa, telah diamanatkan
dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.
"Tegas, terang benderang di pasal 40, 41 ada
tugas yang dimandatkan UU kepada pemda provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 42 ada tugas yang diberikan kepada pemerintahan desa. Tinggal bagaimana
implementasi di lapangan bisa berjalan dengan baik," katanya.
Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk
Oman Mohamad Irzan Djohan mengaku sangat terbantu dengan adanya UU Nomor 18
Tahun 2017 dan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Irzan, kedua payung hukum tersebut mengatur
dan mengendalikan PMI mulai dari tahap perekrutan, khususnya PMI asal Jabar
yang mendominasi buruh migran di wilayah Oman.
"Saya sebagai duta besar sangat terbantu dengan
adanya UU 18 Tahun 2017 ini, karena sejak PMI mulai direkrut sudah mulai
ditangani dengan baik," ucapnya.
"Dan juga ada Perda yang sudah dilakukan oleh
provinsi Jabar, karena Jabar menurut saya adalah penyumbang PMI terbesar,
khususnya di wilayah Oman, hampir 40 persen dari total PMI di Oman ini,"
imbuhnya.(Ter)