Jakarta.Internationalmedia.id.- Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan, di 34 provinsi.
Sebelumnya Dewan Pers bersama 18 lembaga uji
kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada
Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896
dinyatakan kompeten.
“Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita
semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian
dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan
dan Pengembangan Profesi Dewan Pers.
Dikatakan, tugas dan tanggung jawab jurnalis yang
sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat.
Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan
melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) danUU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam
menjalankan profesinya.
Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari
program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun
lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20
provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni
di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.
“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan
target 1.700 peserta,” kata Henry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers.
Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan
juga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021.
Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.
Sertifikasi
wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan
kepentingan publik.
Selain
itu kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat
kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari
penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam
industri pers.
“Produk
jurnalistik adalah karya inetelektual, proses menggali informasi sampai
menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat
dipertanggungjawabkan,” kata Hendry.
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei
2021.
Seperti
tujuan sertifikasi, wartawan memiliki posisi strategis dalam industri media,
tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Ruang redaksi
harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.
“Media berperan dalam membangun dan membentuk opini publik - bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran --harus dikelola orang yang memiliki kompetensi,” kata Hendry.
Hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek.
Wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan
memiliki kartu kompetensi. Kartu kompetensi adalah bukti bahwa mereka yang
memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar kompetensi
wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik.
Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi
masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga
patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi
sehingga patut dilaporkan ke polisi.
BNSP Membantah
Dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi
Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang
menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.
"Komisioner BNSP tidak membuat statement
demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP [Lembaga Sertifikasi
Profesi] di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata
Kunjung Senin (19/4/21).
Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita
seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya
kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya
lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melaksanaka sertifikasi
kompetensi.
Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai
sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang
berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta
Pusat, 14-18 April 2021 lalu. ”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan
seperti yang ditulis sejumlah media.”
18.000
Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan Dewan Pers yang sah berdiri
berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak tahun 2010
melaksanakan program sertifikasi wartawan.
Setelah
merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen
Dewan Pers yaitu wakil organisasi Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada
Mei 2021 wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media
dalam pelbagai platform media.
Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.
Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17
lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000
sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.
Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah
mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Kedua lembaga
bersepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional untuk
meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara
berkelanjutan.(Rel)
.