Notification

×

Iklan

Iklan

Denda Rp 15 Juta, Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Selasa, 20 April 2021 | 11:39 WIB Last Updated 2021-04-20T04:39:00Z

Dilarang"ngabuburit" di rel Kereta Api

Bandung.Internationalmedia.id.-PT Kereta Api Daop 2 Bandung melarang masyarakat “ngabuburit” disepanjang rel kereta api karena sangat menyangkut keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.

 

Dengan karakteristik jalur yang khusus jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadhan ini.

 

Ngabuburit atau menurut kamus bahasa Sunda Ngalantung Ngadagoan Burit artinya berjalan jalan atau bersantai santai menunggu senja, menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar warga masyarakat di negara kita.

 

Kebiasaan menanti senja ini sayangnya banyak dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukkannya.

 

Pelakhar Manager Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi dalam keterangan tertulisnya lebih jauh menjelaskan, Rel kereta api, stasiun, terowongan dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit.

 

Jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia. Menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

 

Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api,katanya.


Sejumlah himbauan telah disampaikan dan papan larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api namun masih banyak warga masyarakat yang masih berada di lokasi terlarang tersebut.

 

Selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),kata Reza.

 

Reza menghimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

 

Selain itu, kata Reza, melakukan ngabuburit di tengah musim Pandemi Covid 19 seperti saat ini, akan menimbulkan resiko besar terjadinya penularan akibat adanya kerumunan  warga masyarakat yang melakukan ngabuburit tersebut.

 

“Mari kita laksanakan ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi).

 

Jadikan Ramadhan kali ini jauh lebih bermakna dengan aktivitas yang bermanfaat dan menghindarkan diri dari wabah Covid-19, katanya mengakhiri.(Lys)

×
Berita Terbaru Update