Dilarang"ngabuburit" di rel Kereta Api
Bandung.Internationalmedia.id.-PT Kereta Api Daop 2
Bandung melarang masyarakat “ngabuburit” disepanjang rel kereta api karena
sangat menyangkut keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.
Dengan karakteristik jalur yang khusus jalur kereta
api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan terlebih lagi untuk kegiatan
ngabuburit saat bulan Ramadhan ini.
Ngabuburit atau menurut kamus bahasa Sunda
Ngalantung Ngadagoan Burit artinya berjalan jalan atau bersantai santai
menunggu senja, menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar
warga masyarakat di negara kita.
Kebiasaan menanti senja ini sayangnya banyak
dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukkannya.
Pelakhar Manager Humasda Daop 2 Bandung, M Reza
Fahlepi dalam keterangan tertulisnya lebih jauh menjelaskan, Rel kereta api, stasiun,
terowongan dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk
ngabuburit.
Jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi
Undang-Undang Republik Indonesia. Menurut UU 23 tahun 2007 tentang
Perkeretaapian.
Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas
rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang
milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian
atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api,katanya.
Sejumlah himbauan telah disampaikan dan papan
larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api
namun masih banyak warga masyarakat yang masih berada di lokasi terlarang
tersebut.
Selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan
pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta
rupiah),kata Reza.
Reza menghimbau agar masyarakat turut membantu
menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau
teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur
kereta api.
Selain itu, kata Reza, melakukan ngabuburit di
tengah musim Pandemi Covid 19 seperti saat ini, akan menimbulkan resiko besar
terjadinya penularan akibat adanya kerumunan
warga masyarakat yang melakukan ngabuburit tersebut.
“Mari kita laksanakan ngabuburit ditempat yang tidak
dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M
(memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak,
menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi).
Jadikan Ramadhan kali ini jauh lebih bermakna dengan
aktivitas yang bermanfaat dan menghindarkan diri dari wabah Covid-19, katanya
mengakhiri.(Lys)