Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Janji Kampanye Gubernur, DPRD Jabar Revisi Pembangunan Alun-Alun 27 Kabupaten - Kota

Senin, 01 Maret 2021 | 14:56 WIB Last Updated 2021-03-03T01:32:17Z

Anggota Komisi IX DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya

Bandung.Internationalmedia.id.- DPRD Provinsi Jawa Barat akhirnya merevisi Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023. Di antaranya rencana Gubernur memberikan bantuan keuangan terhadap pembangunan alun-alun di seluruh kota dan kabupaten.

 

Dibatasi hanya pada 7 titik, karena sudah terlaksana,” kata anggota Pansus IX DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, seusai menghadiri Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jabar, Senin petang(1/3/2021).

 

Langkah ini dilakukan karena Gubernur tidak mungkin menuntaskan seluruh janji yang pernah diucapkannya saat kampanye, mengingat terjadinya pandemi Covid-19.

 

Dikatakan, beberapa proyek strategis daerah yang tidak berkorelasi dengan 11 prioritas pembangunan, atau tidak realistis rampung hingga 2023 atau proyek yang belum tuntas kajian kelayakannya sebagai konsekuensinya dihilangkah dalam perda RPJMD.

 

Politisi PKS dari Dapil Kabupaten Karawang – Puwakarta mengatakan hal lain yang direvisi dalam perda RPJMD itu adalah rencana pengembangan kawasan segitiga rebana yang sangat menyedot APBD.

 

“Kami minta agar dilakukan kajian yang komprehensif terlebih dulu dalam RPJMD ini,” jelasnya.

 

Selain itu juga dijelaskan, beberapa proyek strategis lainnya, telah disepakati agar tidak membebani APBD Jabar.

 

“Maka skema pembiayaan diupayakan dari APBN atau bekerjasama dengan badan usaha,” terangnya.

 

Hal lain yang dijelaskan Abdul Hadi Wijaya adalah meminta Pemprov Jabar berhati-hati dalam menetapkan dan menindaklanjuti secara cermat arah kebijakan dan tema pengembangan tiap wilayah, serta pengendalian ruangan.

 

“Ada penembangan wilayah Bodebekpunjur, Purwasuka, Ciayumajakuning, Priangan Timur dan Pangandaran, Cekungan Bandung, Sukabumi dan sekitarnya,” katanya mengakhiri.(Lys)

×
Berita Terbaru Update