Bandung.Internationalmedia.id.- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
Guna merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan
komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota,
kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari
kerumunan.
Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil
mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun
Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada
bupati/wali kota se-Jabar.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu
diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir
tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan
ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum
dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat
Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha
serta tempat wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan
yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian
tahun," ucapnya.
"Poin kedua, bupati/wali kota diminta
memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin
protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," imbuhnya.
Perketat Pengawasan Tempat Wisata
Bupati/Wali Kota, kata Daud, diminta melakukan
pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home
(WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang
publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Mikro (PSBM).
"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk
wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut,
bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan
wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol
kesehatan di daerah tujuan wisata.
Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan
memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan
pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes
atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan
masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata
Daud.
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai
sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.
Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin
menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting
dalam pencegahan penularan COVID-19.(Ter)