Achmad Ru'yat bersama warga Kab Bogor
Kab Bogor.Internationalmedia.id.-Reses I Anggota
DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun Sidang 2020-2021 (Dapil) VI Kabupaten Bogor,
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat gelar acara di Taman Sari
Bukit Damai, Desa Pedurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Jumat
(06/11/2020)
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh para tokoh
masyarakat Kecamatan Gunung Sindur sebanyak 25 orang. Salah satu aspirasi disampaikan
Agus Wijaya selaku ketua RT 05, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten
Bogor.
Agus Wijaya mengatakan "telah terjadi pencemaran
udara bising akibat PT Acon Indonesia yang berlokasi di RT 04/04, Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor"ujarnya.
"Warga sangat terganggu oleh suara bising
akibat aktifitas produksi hebel bata ringan, kemudian ngebul, serta diduga ada
campuran kimia sehingga pabrik tersebut menimbulkan bau menyegat,” tambah Agus.
"Tanggal 23 oktober 2020, telah disampaikan ke
Muspika Daerah setempat bahwa, keinginan warga adalah agar PT Acon Indonesia
menghentikan produksinya tapi mereka berkilah kalau proses produksi dihentikan,
maka tenaga kerja di pabrik tersebut akan nganggur dan tidak mendapat
penghasilan” ujar Agus
"Kesepakatan sementara, jumlah produksi PT Acon
Indonesia dikurangi sampai menunggu instalasi pengolahan limbahnya.
Penekanan kepada Dewan dan Bupati, warga sudah
berdemo ke kantor DPRD Kabupaten Bogor 03 november kemarin. Setelah rapat
dengar pendapat tersebut belum ada kabar terbaru lagi, Hingga (04/11/2020), PT
Acon Indonesia masih berproduksi bahkan warga tidur hingga pakai masker akibat
bau yang menyengat..
Achmad Ruyat meminta kepada Bupati Bogor untuk
menyikapi dan menindak lanjuti terkait aspirasi masyarakat ini.“Ada perusahaan,
PT Acon yang memproduksi Hebel yang menimbulkan pencemaran baik bau, maupun
pencemaran suara kebisingan dan menimbulkan keresahan sampai tadi masyarakat
yang tidur dekat PT Acon tersebut pakai masker, ya kalau misalkan tidur 8 jam
pakai masker bahaya, bisa kekurangan oksigen,” ujar Ru’yat kepada wartawan,
Minggu siang.
Ru'yat menambahkan meminta Bupati Bogor, Ade Yasin
untuk mengecek dan bilamana menimbulkan keresahan maka perusahaan harus
mengikuti protokol perizinan.
“Bahwa perizinan produk hebel jangan menimbulkan
pencemaran, bagaimana caranya supaya masyarakat bisa hidup tenang, kalau
menimbulkan pencemaran, maka perizinan cabut atau sementara harus ditutup,” ujar
Ru’yat.
"Saya telah berkoordinasi dengan Irfan Tabrani
selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor dan aspirasinya telah sampai ke DPRD
Kabupaten Bogor untuk bisa diperhatikan karena perizinan operasional itu ada
aturannya yang diantaranya adalah masyarakat sekitar jangan sampai
dirugikan"ujar Ru'yat
Masyarakat tentu harus bertindak secara kooperatif,
tidak menimbulkan anarki, dengan cara prosedural, dan pihak perusahaan harus melakukan treatment bagaimana
supaya tidak terjadi pencemaran udara, kan ada standardnya, analisa dampak
lingkungan, berarti ini menimbulkan analisa yang merugikan masyarakat,” kata
Ru'yat.(mar)