Notification

×

Iklan

Iklan

Sesuai Aturan, Ijin operasional perusahaan tidak boleh rugikan Masyarakat

Minggu, 08 November 2020 | 13:04 WIB Last Updated 2020-11-08T06:04:52Z

Achmad Ru'yat bersama warga Kab Bogor

Kab Bogor.Internationalmedia.id.-
Reses I Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun Sidang 2020-2021 (Dapil) VI Kabupaten Bogor, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat gelar acara di Taman Sari Bukit Damai, Desa Pedurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Jumat (06/11/2020)

 

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh para tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Sindur sebanyak 25 orang. Salah satu aspirasi disampaikan Agus Wijaya selaku ketua RT 05, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

 

Agus Wijaya  mengatakan "telah terjadi pencemaran udara bising akibat PT Acon Indonesia yang berlokasi di RT 04/04, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor"ujarnya.

 

"Warga sangat terganggu oleh suara bising akibat aktifitas produksi hebel bata ringan, kemudian ngebul, serta diduga ada campuran kimia sehingga pabrik tersebut menimbulkan bau menyegat,” tambah Agus.

 

"Tanggal 23 oktober 2020, telah disampaikan ke Muspika Daerah setempat bahwa, keinginan warga adalah agar PT Acon Indonesia menghentikan produksinya tapi mereka berkilah kalau proses produksi dihentikan, maka tenaga kerja di pabrik tersebut akan nganggur dan tidak mendapat penghasilan” ujar Agus

 

"Kesepakatan sementara, jumlah produksi PT Acon Indonesia dikurangi sampai menunggu instalasi pengolahan limbahnya.

Penekanan kepada Dewan dan Bupati, warga sudah berdemo ke kantor DPRD Kabupaten Bogor 03 november kemarin. Setelah rapat dengar pendapat tersebut belum ada kabar terbaru lagi, Hingga (04/11/2020), PT Acon Indonesia masih berproduksi bahkan warga tidur hingga pakai masker akibat bau yang menyengat..

 

Achmad Ruyat meminta kepada Bupati Bogor untuk menyikapi dan menindak lanjuti terkait aspirasi masyarakat ini.“Ada perusahaan, PT Acon yang memproduksi Hebel yang menimbulkan pencemaran baik bau, maupun pencemaran suara kebisingan dan menimbulkan keresahan sampai tadi masyarakat yang tidur dekat PT Acon tersebut pakai masker, ya kalau misalkan tidur 8 jam pakai masker bahaya, bisa kekurangan oksigen,” ujar Ru’yat kepada wartawan, Minggu siang.

 

Ru'yat menambahkan meminta Bupati Bogor, Ade Yasin untuk mengecek dan bilamana menimbulkan keresahan maka perusahaan harus mengikuti protokol perizinan.

 

“Bahwa perizinan produk hebel jangan menimbulkan pencemaran, bagaimana caranya supaya masyarakat bisa hidup tenang, kalau menimbulkan pencemaran, maka perizinan cabut atau sementara harus ditutup,” ujar Ru’yat.

 

"Saya telah berkoordinasi dengan Irfan Tabrani selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor dan aspirasinya telah sampai ke DPRD Kabupaten Bogor untuk bisa diperhatikan karena perizinan operasional itu ada aturannya yang diantaranya adalah masyarakat sekitar jangan sampai dirugikan"ujar Ru'yat

 

Masyarakat tentu harus bertindak secara kooperatif, tidak menimbulkan anarki, dengan cara prosedural, dan pihak perusahaan harus melakukan treatment bagaimana supaya tidak terjadi pencemaran udara, kan ada standardnya, analisa dampak lingkungan, berarti ini menimbulkan analisa yang merugikan masyarakat,” kata Ru'yat.(mar)

×
Berita Terbaru Update