Kasan Bandung Utara
KBB.Internationalmedia.id.-Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja meninjau sejumlah titik di
Kawasan Bandung Utara (KBU), salah satunya di Kecamatan Lembang, Kabupaten
Bandung Barat (KBB), Jumat (23/10/20).
Lewat tinjauan lapangan tersebut, Setiawan bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyamakan pandangan terkait izin pemanfaatan ruang atau pembangunan di KBU.
Setiawan didampingi Kepala OPD terkait, Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Jabar Epi Kustiawan, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan
Ruang Provinsi Jabar Koswara, Kepala Satpol PP Provinsi Jabar M. Ade Afriandi, serta
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jabar
Noneng Komara Nengsih.
KBU memerlukan perhatian khusus dalam tata ruang dan
lingkungan karena terdapat potensi bencana dan masalah konservasi. Perizinan
terkait tata ruang dan pemanfaatan alam pun harus betul-betul diperhatikan demi
merawat dan menjaga KBU.
"KBU punya fungsi ekologi untuk masyarakat
Bandung Raya dari sisi air, pencemaran, sampah, air limbah, hingga udara. Atas
dasar fungsi-fungsi itulah, kami harus tahu (secara nyata) perizinan di kawasan
KBU," kata Setiawan.
Menurut Sekda, konsolidasi dengan para kepala daerah
kabupaten/kota di KBU juga perlu diperkuat untuk menyamakan pandangan dalam
memberikan izin, terutama untuk menjaga fungsi lingkungan.
Selain itu, vegetasi atau tumbuh-tumbuhan di KBU
juga menjadi pertimbangan perizinan. Pasalnya, Setiawan menjelaskan, ada
beberapa jenis vegetasi yang memang harus tumbuh di dataran tinggi, termasuk
KBU. Alih fungsi lahan tanpa kajian pun mendatangkan bencana alam.
"Jadi (vegetasi) harus dijaga. Kalau KBU hilang
fungsi ekologinya, bisa timbul berbagai masalah, mulai dari air, kesehatan,
hingga bencana," tutur Setiawan.
Adapun terkait pedoman pengendalian KBU sebagai
kawasan strategis, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar telah mengeluarkan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.
Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan
pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian,
konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan
hukum.
Pemda Provinsi Jabar pun terus berupaya memulihkan
lahan kritis di KBU maupun Jabar, salah satunya lewat Gerakan Menanam 50 Juta
Pohon. Selain itu, upaya juga dilakukan dengan penanaman vetiver di beberapa kawasan,
normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pembentukan ecovillage.(Ter)