Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Jabar terus berupaya memulihkan lahan kritis di Kawasan Bandung Utara

Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:34 WIB Last Updated 2020-10-23T09:34:26Z

Kasan Bandung Utara

KBB.Internationalmedia.id.-
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja meninjau sejumlah titik di Kawasan Bandung Utara (KBU), salah satunya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (23/10/20).


Lewat tinjauan lapangan tersebut, Setiawan bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyamakan pandangan terkait izin pemanfaatan ruang atau pembangunan di KBU.


Setiawan didampingi Kepala OPD terkait, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jabar Epi Kustiawan, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar Koswara, Kepala Satpol PP Provinsi Jabar M. Ade Afriandi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih. 


KBU memerlukan perhatian khusus dalam tata ruang dan lingkungan karena terdapat potensi bencana dan masalah konservasi. Perizinan terkait tata ruang dan pemanfaatan alam pun harus betul-betul diperhatikan demi merawat dan menjaga KBU.

 

"KBU punya fungsi ekologi untuk masyarakat Bandung Raya dari sisi air, pencemaran, sampah, air limbah, hingga udara. Atas dasar fungsi-fungsi itulah, kami harus tahu (secara nyata) perizinan di kawasan KBU," kata Setiawan.

 

Menurut Sekda, konsolidasi dengan para kepala daerah kabupaten/kota di KBU juga perlu diperkuat untuk menyamakan pandangan dalam memberikan izin, terutama untuk menjaga fungsi lingkungan.

 

Selain itu, vegetasi atau tumbuh-tumbuhan di KBU juga menjadi pertimbangan perizinan. Pasalnya, Setiawan menjelaskan, ada beberapa jenis vegetasi yang memang harus tumbuh di dataran tinggi, termasuk KBU. Alih fungsi lahan tanpa kajian pun mendatangkan bencana alam.

 

"Jadi (vegetasi) harus dijaga. Kalau KBU hilang fungsi ekologinya, bisa timbul berbagai masalah, mulai dari air, kesehatan, hingga bencana," tutur Setiawan.

 

Adapun terkait pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.

 

Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian, konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan hukum.

 

Pemda Provinsi Jabar pun terus berupaya memulihkan lahan kritis di KBU maupun Jabar, salah satunya lewat Gerakan Menanam 50 Juta Pohon. Selain itu, upaya juga dilakukan dengan penanaman vetiver di beberapa kawasan, normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pembentukan ecovillage.(Ter)

×
Berita Terbaru Update