![]() |
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan,Bandung, |
Bandung.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa Barat
(Jabar) Ridwan Kamil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar
menindak tegas pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak 2020, termasuk pendukungnya, yang melanggar protokol kesehatan
COVID-19 selama masa kampanye.
Pilkada serentak tahun ini yang digelar di tengah
pandemi membuat warga khawatir. Untuk itu, ketegasan semua pihak, khususnya KPU
Jabar sebagai penyelenggara, sangat dibutuhkan dalam menegakkan protokol kesehatan demi mencegah
penularan COVID-19.
"Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar
adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan
(protokol kesehatan)," ujar Gubernur saat memberikan arahan kepada jajaran
KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/9/20).
"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan
barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol
kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," tambahnya.
Adapun Pilkada serentak di Jabar rencananya akan
digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung,
Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta
Kota Depok.
Masa kampanye delapan kabupaten/kota di Jabar
penggelar Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 9
Desember 2020 atau berlangsung selama 71 hari.
Sesuai aturan, semua panitia penyelenggara wajib
memakai Alat Pelindung Diri (APD) dalam seluruh rangkaian Pilkada serentak
mulai dari masa kampanye hingga waktu pencoblosan.
Gubernur menambahkan, selain memastikan logistik
perlengkapan Pilkada, KPU Jabar juga harus memastikan ketersediaan logistik
protokol kesehatan. Untuk itu, KPU juga harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas
Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar terkait pengadaan APD.
"Kita harus pastikan logistik protokol
kesehatan memenuhi jumlahnya," kata Gubernur.(Ter)