Notification

×

Iklan

Iklan

Jawa Barat menjadi Provinsi dengan tenaga kerja terdampak Covid-19 paling banyak di Indonesia

Senin, 10 Agustus 2020 | 08:39 WIB Last Updated 2020-08-10T01:40:14Z
Menaker RI Ida Fauziyah di Aula Disnakertrans Jabar, 

Jakarta.Internationalmedia.id.- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan tenaga kerja terdampak Covid-19 paling banyak di Indonesia.

Berdasarkan data Kemenaker hingga 31 Juli 2020, total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Provinsi Jabar mencapai lebih dari 342.772 orang tenaga kerja.

Dalam arahan konkret pemulihan ekonomi nasional di bidang ketenagakerjaan di hadapan Kadisnaker Kab/Kota seluruh Jawa Barat, Minggu(9/8/2020), Ida menyebutkan, “tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini perlu untuk segera ditindaklanjuti agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ke depan”.

Ida menjelaskan total pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19 di Indonesia mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Sementara data yang sudah di-cleansing kemenaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang terdata by name by address.

Data yang sudah cleansing tersebut terdiri atas pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117  orang, sementara pekerja formal yang di-PHK mencapai 383.645 orang. Adapun pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.

Menurut Ida, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam mitigasi dampak pandemi di bidang ketenagakerjaan, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus.

Salah satunya menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, kartu prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.

Bahkan, lanjut dia, pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.

"Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," ujar Ida.

Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia pada kuartal III dan IV.(*)

×
Berita Terbaru Update