Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan bersama JAS oknum Polisi |
Mantan personel Polres
Simalungun itu terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin, Jumat (3/7/2020)
membenarkan yang bersangkutan merupakan mantan polisi. Dia ditangkap bersama
dua tersangka lainnya yakni Pramudia Tornando (29) dan M Husein (41).
Dikatakan, penangkapan
berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli.
Kemudian petugas mendapat
informasi dari masyarakat terkait tiga laki-laki sedang memakai narkoba jenis
sabu di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan, Gg. Pandan, Kelurahan Gugur Darat
II, Kecamatan Medan Timur.
Kemudian petugas dengan
segera mendatangi TKP. Pada saat petugas mencoba untuk membuka pintu, ternyata
tiga orang laki-laki tersebut sedang menggunakan sabu,katanya.
Mendapati peristiwa itu
petugas dengan segera mengamankan ketiga tersangka. Jakop Alamsyah, saat hendak
diborgol, malah mengambil garpu garukan sampah untuk menyerang petugas.
Lalu petugas memberikan
tembakan peringatan, tersangka lalu menjatuhkan garpu garukan sampah tersebut.
Kemudian pada saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar, tersangka
kembali mengambil parang dan menyerang petugas.
Selanjutnya diberi tindakan
tegas terukur berupa tembakan pada paha sebelah kiri tersangka. Kemudian tim
langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti alat isap sabu yang
terbuat dari botol kaca kecil yang masih terdapat sisa sabu.
Jadi tersangka Jakop
Halomoan ini mantan personel Polres Simalungun dengan pangkat terakhir Briptu.
Dia sudah pernah dipidana
dalam kasus narkotika pada tahun 2018, divonis selama 2 tahun oleh Pengadilan
Negeri Medan. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsekta Medan
Timur,kata Arifin.(*)