Bandung.Internationalmedia.id.-
Ketua Badan Kerhormatan DPRD Jawa Barat H. M. Hasbullah Rahmat, S.Pd, MH
mengatakan, BK DPRD Jabar telah memberikan sanksi terhadap anggota Komisi V
DPRD Jabar H. Dadang Supriatna dari Fraksi Partai Golkar karena dianggap telah
melakukan pelanggaran etik yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar.
Keputusan BK DPRD Jabar
diambil setelah melakukan rapat pleno pimpinan dan anggota BK DPRD Jabar
setelah mendengarkan keterangan dari Dadang Supriatna atas viralnya pemeberitaan di media massa.
Hal ini terkait dibuatnya
surat rekomendasi bagi salah satu peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
calon siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 di Kota Bandung, agar bisa
diterima di sekolah tersebut.
Dalam keterangannya kepada
wartawan,Selasda(30/6/2020) di ruang Pansus DPRD Jabar, HM. Hasbullah Rahmat, SPd, MH ( FPAN) yang didampingi
anggota BK Johan J Anwari, M.Si (FPKB) menyebutkan, dalam surat rekomendasinya,
DS menggunakan kop surat berlogo DPRD Jabar.
Padahal dalam Tatib DPRD
Jabar diatur bahwa Kop Surat berlogo DPRD Jabar hanya dapat dikeluarkan oleh
Pimpinan DPRD Jabar. Sedangkan Kop Surat Komisi hanya dapat digunakan untuk
internal yang ditujukan Pimpinan Dewan.
Jadi surat rekomendasi yang
dikeluarkan DS, bisa dianggap bodong, kerena tidak ada alamat yang jelas,
termasuk no telp dan email DPRD Jabar.
Kop Surat DPRD Jabar itu,
cukup jelas ada alamat, no telp dan email, sedang surat rekomendasi tidak ada.
Hal ini mungkin kekurang pahamanan sdr DS.
Namun, dihadapan pimpinan
dan anggota BK DPRD Jabar, DS mengakui
kekhilapan dan telah meminta maaf secara terbuka atas kesalahan yang telah
diperbuat.
Untuk itu, atas
pengakuannya, DS dijatuhi sanksi “teguran lisan” oleh BK DPRD Jabar, katanya.
Hasbullah juga mengatakan,
kasus surat rekomendasi DS sampai saat ini tidak ada laporan, baik lisan maupun
tertulis dari komponen masyarakat. Namun, berhubung pemberitaan cukup viral,
maka BK DPRD Jabar berinisiatif untuk memannggil dan mengklarifikasi langsung
terhadap DS.
Selain itu juga, perlu
diketahui bahwa penerapan PPDB 2020 di Jabar menggunakan sistem online, sehingga
surat rekomendasi dari DS tidak berpengaruh terhadap jalannya PPBD. Maka tidak
ada yang dirugikan, tegas Hasbullah.
Lebih lanjut, Hasbullah
mengatakan, prinsipnya setiap permasalahan yang menyangkut pelanggaran etik
seluruh anggota DPRD Jabar (120 anggota), baik ada laporan/ pengaduan maupun
tidak, apalagi sudah viral dimedia massa maupun media sosial tentunya BK DPRD
Jabar akan mensikapi.
Hal ini penting, untuk
menjaga marwah dan kridibilitas lembaga DPRD Jabar, untuk itu, kepada kalangan
media, Hasbullah meminta agar sebelum diberitakan hendaknya terlebih dahulu
menghubungi dirinya maupun anggota BK DPRD untuk meminta klarifikasi atau
tanggapan.(Lys)