Jakarta.Internationalmedia.Id.-
PT Pos Indonesia (Persero) kembali mendapatkan
kepercayaan dari Pemerintah RI untuk menyalurkan dana pemerintah berupa
Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Secara nasional PT Pos
Indonesia (Persero) mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 8 juta
Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pos Indonesia mengerahkan
fasilitas dan sumber daya untuk melaksanakan pembayaran BST Tahun 2020 yaitu
200 Kantor Pos Besar, 689 Kantor Pos Cabang Dalam Kota, 2.961 Kantor Pos Cabang
Luar Kota, dan 1.250 Mobile Hub serta didukung oleh 3.900 sumber daya manusia,
395 Komunitas dan 1.000 Kemitraan.
Adapun mekanisme penyerahan
Bantuan Sosial Tunai (BST 2020) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Pemerintah secara umum adalah sebagai berikut:
a. Prioritas penyerahan BST
2020 melalui loket Kantor Pos dengan didahului penyerahan surat pemberitahuan
dilengkapi dengan jadwal dan lokasi pembayaran kepada KPM.
b. Memperhatikan Protokol
Physical Distancing dan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengatur
antrian dan menyediakan tempat cuci tangan.
c. Untuk mempercepat proses
distribusi, model pembayaran dilakukan dengan pola pengantaran langsung dan
kerjasama dengan komunitas setempat.
Direktur Hubungan Strategis
dan Kelembagaan Noer Fajrieansyah mengatakan bahwa perkiraan waktu untuk
pembayaran BST 2020 dalam Jawa diperkirakan selesai dalam waktu 6-7 hari.
Sedangkan untuk penyerahan
BST 2020 kepada KPM di Luar Jawa diperkirakan penyelesaian membutuhkan waktu
10-14 hari.
Dalam pelaksanaan seluruh
aktifitas pendistribusian tersebut
selalu berkoordinasi dengan unsur
Muspida setempat dan Dinas Sosial.(Rel/Ter)