![]() |
| Direktur RSUD Bayu Asih, dr. Tri Muhammad Hani, MARS., MH.Kes., CGRE., FISQua. |
Purwakarta.Internationalmedia.id.-Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Bayu Asih Purwakarta memastikan pasien dalam kondisi darurat tetap mendapatkan pelayanan medis meski tidak memiliki jaminan kesehatan.
Rumah sakit mengutamakan keselamatan pasien, sementara urusan administrasi dan pembiayaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta, dr. Tri Muhammad Hani, MARS., MH.Kes., CGRE., FISQua., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026). Pernyataan ini sekaligus menanggapi kunjungan kerja Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk meninjau kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.
“RSUD Bayu Asih sampai dengan hari ini tidak pernah tercatat menolak pasien karena persoalan administrasi. Pasien yang membutuhkan pertolongan darurat atau emergency selalu kami layani terlebih dahulu,” tegas Tri Muhammad Hani.
Ia menjelaskan, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dilakukan melalui sejumlah skema sesuai status kepesertaan dan ketersediaan anggaran. Pasien dengan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diarahkan menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, bagi pasien yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, tersedia skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta. Apabila anggaran Jamkesda kabupaten telah habis, pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan pembiayaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Tri, bantuan dari pemerintah provinsi menjadi alternatif terakhir untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang sama sekali belum memiliki jaminan kesehatan, akses bantuan pembiayaan dapat ditempuh dengan melengkapi persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut bersifat darurat dan hanya diberikan satu kali. Karena itu, masyarakat penerima bantuan perlu segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD, dengan melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, agar perlindungan kesehatannya dapat berlanjut.
“Bantuan ini sifatnya bantuan darurat satu kali. Setelah itu, masyarakat yang bersangkutan wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan (PBI APBD) melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar perlindungan kesehatannya berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun besaran klaim bantuan pembiayaan kesehatan tersebut disesuaikan dengan standar tarif BPJS Kesehatan kelas III.
Tri menambahkan, RSUD Bayu Asih akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
Melalui mekanisme pembiayaan yang tersedia serta koordinasi lintas instansi, RSUD Bayu Asih berharap masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis, khususnya dalam kondisi darurat, tetap mendapatkan pelayanan tanpa terkendala persoalan administrasi jaminan kesehatan.(Ir)
