Notification

×

Iklan

Iklan

Rakernas III ASDEPSI di Jabar Soroti Regulasi Bimtek dan Penguatan Sekretariat DPRD

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:52 WIB Last Updated 2026-10-15T10:52:30Z
Ketua Umum ASDEPSI, Dr. H. Dodi Sukmayana, S.E., MM saat diwawancara Wartawan di gedung DPRD Jabar, Kamis(15/10)

Bandung.Internationalmedia.id.-Ketidakjelasan regulasi bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD, ketimpangan struktur kelembagaan sekretariat DPRD, hingga belum adanya pedoman khusus tata naskah dinas dan kearsipan menjadi tiga persoalan strategis yang disoroti Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI).

Ketiga isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III ASDEPSI di Jawa Barat. Forum ini tidak sekadar menjadi ajang koordinasi, tetapi juga diarahkan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rakernas III berlangsung mulai 14-17 Oktober 2026 di Rooftop Gedung DPRD Jawa Barat, dihadiri perwakilan 23 provinsi dari total 29 provinsi yang terkonfirmasi hadir. Pembukaannya turut dihadiri Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. H. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si., dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si.

Ketua Umum ASDEPSI, Dr. H. Dodi Sukmayana, S.E., M.M., menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi sekretariat DPRD di berbagai daerah membutuhkan kejelasan regulasi dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Yang akan kita hasilkan dalam Rakernas ini adalah rekomendasi dan kesepakatan bersama sekretariat DPRD seluruh Indonesia terkait persoalan-persoalan yang dihadapi,” ujar Dodi di sela-sela kegiatan.

Regulasi Bimtek DPRD Perlu Diperjelas

Persoalan pertama yang menjadi perhatian ASDEPSI adalah regulasi peningkatan kapasitas anggota DPRD, khususnya penyelenggaraan bimbingan teknis.

Dodi mengungkapkan, terdapat norma dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang menilai bimtek berbasis partai politik tidak dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan penjelasan yang tegas agar pemerintah daerah dan sekretariat DPRD memiliki kepastian hukum dalam menyelenggarakan program peningkatan kapasitas anggota dewan.

ASDEPSI pun menghadirkan narasumber dari Kemendagri untuk mengurai persoalan tersebut sekaligus mencari kejelasan mengenai batasan kebijakan dan mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan.

“Karena itu, kami ingin persoalan ini dibahas secara jelas agar pelaksanaan peningkatan kapasitas DPRD memiliki landasan kebijakan yang terang benderang,” kata Dodi.

Kejelasan regulasi dinilai penting agar program peningkatan kompetensi anggota DPRD dapat berjalan tertib, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan hukum dalam penggunaan anggaran daerah.

Struktur Sekretariat DPRD Harus Sebanding dengan Beban Kerja
Persoalan kedua menyangkut penataan kelembagaan sekretariat DPRD yang dinilai perlu mempertimbangkan beban kerja, kompleksitas pelayanan, serta karakteristik masing-masing daerah.

Dodi mencontohkan Jawa Barat yang memiliki sekitar 51 juta penduduk, luas wilayah mencapai 37 ribu kilometer persegi, dan 120 anggota DPRD. Besarnya cakupan wilayah dan kompleksitas aktivitas legislatif tersebut membutuhkan dukungan kesekretariatan yang memadai.

Menurut Dodi, pengaturan kelembagaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan aktual daerah.

Ia menilai, penentuan besaran organisasi tidak semestinya hanya bertumpu pada jumlah penduduk dan luas wilayah. Dinamika kegiatan DPRD, intensitas pelayanan, serta kompleksitas tugas administratif juga perlu menjadi pertimbangan.

“Beban tugasnya begitu kompleks, sehingga perlu ada penataan kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah,” tegasnya.

Bagi ASDEPSI, penguatan kelembagaan bukan sekadar persoalan penambahan struktur organisasi, melainkan upaya memastikan sekretariat DPRD mampu memberikan dukungan administratif dan fasilitasi secara efektif terhadap pelaksanaan fungsi legislatif.

Tata Naskah Dinas dan Kearsipan Butuh Aturan Khusus
Isu ketiga yang dibahas adalah kebutuhan regulasi khusus mengenai tata naskah dinas dan kearsipan di lingkungan sekretariat DPRD.

Dodi berpandangan, karakteristik administrasi lembaga legislatif daerah memiliki kekhususan yang tidak sepenuhnya sama dengan perangkat daerah lainnya. Karena itu, diperlukan pedoman yang lebih spesifik dan seragam untuk digunakan oleh sekretariat DPRD di seluruh Indonesia.

ASDEPSI mendorong adanya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tertib administrasi, serta menyelaraskan tata kelola dokumen dan kearsipan di lingkungan DPRD.

Keseragaman pedoman tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan penerapan administrasi antardaerah sekaligus mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rekomendasi Akan Diserahkan ke Kemendagri
Melalui Rakernas III ini, ASDEPSI berupaya membawa persoalan yang selama ini dihadapi sekretariat DPRD dari tingkat daerah ke ranah kebijakan nasional.

Dodi menegaskan, hasil pembahasan tidak akan berhenti sebagai catatan internal organisasi. Seluruh kesepakatan akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi untuk disampaikan langsung kepada Kemendagri.

Langkah tersebut menjadi penting karena penyelesaian ketiga persoalan membutuhkan kejelasan regulasi, penyesuaian kebijakan kelembagaan, dan pedoman administrasi yang dapat diterapkan secara konsisten.

Rakernas III ASDEPSI pun menjadi momentum untuk mendorong tata kelola sekretariat DPRD yang lebih profesional, proporsional, dan memiliki kepastian hukum. 

Tantangan berikutnya adalah memastikan rekomendasi yang dihasilkan mendapat tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat, sehingga kebutuhan sekretariat DPRD di berbagai daerah tidak berhenti pada pembahasan, tetapi berujung pada perbaikan kebijakan.(ter)

×
Berita Terbaru Update