![]() |
| Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, |
Toba.Internationalmedia.id.- Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, menilai Surat Edaran Bupati Toba terkait penegasan status kawasan hutan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Hombar menyebutkan, surat edaran tersebut penting untuk mencegah aktivitas pihak-pihak yang mengatasnamakan intelijen, termasuk kelompok yang disebutnya sebagai SPN 99, yang diduga melakukan penebangan di kawasan eks PBPH PT TPL serta menawarkan pembagian lahan dengan iming-iming program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan sejumlah biaya yang telah ditetapkan.
“Surat edaran Bupati Toba ini sudah cukup tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kegiatan oknum-oknum yang mengatasnamakan intelijen, yaitu SPN 99, yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Mereka melakukan penebangan di eks PBPH TPL, demikian juga membagi-bagi lahan dengan iming-iming TORA dan sejumlah lahan dengan biaya yang sudah mereka tetapkan kepada masyarakat,” ujar Hombar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah dan tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penguasaan atau pembagian lahan tanpa kejelasan status dan legalitas dari pemerintah.
“Kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat kepastian hukum dari negara. Untuk itu, kami harapkan kepada masing-masing pihak agar menginformasikan kepada masyarakat bahwa apabila ada kegiatan di luar program resmi Dinas Kehutanan, terlebih dahulu dikonfirmasi kepada kami agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” katanya.
Hombar juga mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir terdapat dua peristiwa di kawasan eks PBPH PT TPL, yakni di Simare, Kecamatan Parsoburan Barat, dan Janji Maria. Ia mengingatkan masyarakat maupun pihak-pihak lain agar tidak mengambil tindakan sepihak sebelum berkoordinasi dengan KPH, terutama apabila kegiatan yang dilakukan belum memiliki izin atau belum menjadi bagian dari program resmi pemerintah.
Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jose Rizal Pasaribu, menyebutkan bahwa luas konsesi eks PBPH PT TPL di Kabupaten Toba mencapai sekitar 10.640 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 3.400 hektare merupakan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami eukaliptus.
Penegasan status kawasan dan koordinasi dengan instansi berwenang diharapkan dapat mencegah aktivitas ilegal, menghindari konflik di tengah masyarakat, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MC/Ung)
