![]() |
| Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, S.E., M.P saat diwawancarai |
Purwakarta.Internationalmedia.id. - Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gencar mengedukasi sektor industri, kawasan usaha Horeka (Hotel, Restoran dan Kafe) serta SPPG untuk melakukan pemilahan sampah mandiri.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sekaligus mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, S.E., M.P., menegaskan pentingnya komitmen sektor perusahan dalam mengelola limbah dari sumbernya. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Aula BJB Purwakarta di acara sosialisasi, Rabu (16/9/2026).
"Sosialisasi ini merupakan bentuk tindak lanjut atas edaran Gubernur Jabar dan penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2026. Kita ingin memastikan pemilahan sampah berjalan konsisten di tingkatan industri," ujar Erlan.
Erlan menjelaskan, sistem tata kelola sampah yang teratur dari dunia usaha tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.
"Jika pemilahan sampah di perusahaan berjalan optimal, otomatis penerimaan retribusi daerah meningkat. Di sisi lain, sampah terpilah memiliki nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan masyarakat," tambahnya.
Langkah pemilahan ini juga mendesak dilakukan untuk mencegah kelebihan kapasitas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dengan pemisahan dari awal, armada dinas hanya akan mengangkut sampah kategori residu.
Target retribusi sampah Kabupaten Purwakarta pada tahun 2026 dinaikkan secara signifikan dari angka awal Rp 5 miliar menjadi Rp 7 miliar. Target baru ini cukup menantang dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya yang terealisasi sekitar 93% dari target Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.
Guna menunjang efisiensi operasional di lapangan, Pemkab Purwakarta direncanakan menerima bantuan pengadaan armada angkut sekitar 50 unit kendaraan.
Meski demikian, DLH mencatat tingkat kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik perusahaan masih perlu ditingkatkan. Dari total 160 SPPG perusahaan yang terdata, baru 23 SPPG yang aktif menyetorkan retribusi.
"Jika seluruh 160 SPPG patuh dan membayar retribusi rata-rata Rp 500.000 per bulan, ada potensi penerimaan retribusi mencapai Rp 80 juta per bulan. Ini potensi besar yang harus kita dorong bersama," terang Erlan.
Guna memacu kedisiplinan para pelaku usaha, pemerintah daerah menyiap sanksi tegas bagi pihak yang membandel atau mengabaikan kewajiban pemilahan sampah sesuai aturan Perda.
"Aturannya sudah jelas. Ada sanksi pidana berupa ancaman penjara maksimal 5 tahun, serta sanksi denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelanggar," tegasnya.
Erlan berharap sosialisasi ini dapat menggugah kesadaran para pengelola perusahaan agar lebih memilih menaati retribusi resmi dibanding menanggung risiko hukuman pidana maupun denda bernilai fantastis. (Ir)
