Notification

×

Iklan

Iklan

AMPETRA Purwakarta Audiensi dengan Pemkab, Soroti Ketiadaan WPR

Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:39 WIB Last Updated 2026-10-08T09:39:41Z
Sekda Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, M.P., Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Hukum, H. Dicky, bersama Pengurus DPD AMPETRA Purwakarta

Purwakarta.Internationalmedia.id.- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) Indonesia Kabupaten Purwakarta melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk membahas aspirasi dan kepentingan masyarakat penambang tradisional, Kamis (8/10/2026).

Rombongan pengurus DPD AMPETRA diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, M.P., di ruang kerja Sekda. Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum, H. Dicky

Jajaran inti pengurus DPD AMPETRA Purwakarta hadir dalam agenda strategis ini. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPD, Syarifudin H.A.A, didampingi oleh Sekretaris DPD, Asep Hidayat Syarif. 

Turut hadir pula Kepala Departement Penelitian dan Pengembangan, H. Dedi Agus Setiono, Kepala Departement Digitalisasi, Media dan Publikasi, Irvantdus M.E.A Marpaung, Kepala Departement Diklat dan Sumber Daya Manusia, Yudi Agustia Daryawinata, serta Kepala Departemen Humas  dari DPW AMPETRA Provinsi Jawa Barat, Ir. James Gordon Simanjuntak. 

Agenda utama dalam audiensi tersebut difokuskan pada tiga poin penting: silaturahmi kelembagaan, pemaparan program kerja AMPETRA di Kabupaten Purwakarta, serta pematangan rencana Deklarasi AMPETRA Kabupaten Purwakarta. 

Dalam pemaparannya, perwakilan AMPETRA menjelaskan mengenai tugas dan fungsi utama asosiasi sebagai wadah dan pendamping bagi para penambang tradisional untuk membantu mengurus legalitas usaha melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta menjembatani pembentukan badan usaha legal seperti koperasi. 

Dalam pertemuan tersebut, DPD AMPETRA Purwakarta juga secara khusus menyoroti kendala legalitas tata ruang bagi penambang kecil dan memaparkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Purwakarta saat ini belum mengakomodasi secara spesifik mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

Ketiadaan zonasi WPR ini menjadi hambatan bagi masyarakat lokal yang ingin mengurus izin secara legal dengan aturan luasan lahan maksimal 5 hektare.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta merespons sangat positif program-program yang dicanangkan oleh AMPETRA. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas inisiatif asosiasi ini untuk turun langsung mendampingi masyarakat.

"Mudah-mudahan silaturahmi kita membawa kebaikan untuk kita semua, baik untuk AMPETRA maupun untuk masyarakat Purwakarta," ujar Sekda saat menyambut rombongan. 

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah sejalan dengan kehadiran AMPETRA. "Fungsi pemerintahan itu pada dasarnya mencakup pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan, yang ujung-ujungnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tegasnya. 

Sekda juga memaparkan realita regulasi terkait pertambangan di lapangan. "Terkait perizinan dan masalah tambang, saat ini kewenangannya berada di tingkat Provinsi, sehingga seringkali kami di Kabupaten tidak bisa berbuat banyak terhadap keluhan masyarakat," tambahnya. 

Melengkapi pernyataan Sekda, Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Hukum, H. Dicky, turut memaparkan pandangannya secara komprehensif dari segi hukum dan regulasi pemerintahan daerah. H. Dicky mempertegas bahwa segala urusan terkait perizinan pertambangan rakyat kini mutlak menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan lagi kabupaten. 

"Intinya adalah kalau masalah pertambangan itu adalah kewenangan provinsi, apalagi berbicara tentang pertambangan rakyat, itu lebih spesifik lagi. Sebagaimana kita ketahui, ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Nah, di sana sudah sangat jelas bahwa perizinan itu ada di provinsi," urai H. Dicky mengutip landasan hukum yang berlaku. 

Menanggapi keluhan mengenai ketiadaan WPR, Sekda menjelaskan bahwa meskipun Perda RTRW belum memuat zonasi tambang rakyat secara spesifik, ruang untuk penyesuaian tata ruang tetap terbuka. Ia menyarankan agar AMPETRA merumuskan usulan dan kajian tertulis terkait pemetaan zonasi tersebut.

"Masukan dan usulan zonasi WPR tersebut nantinya dapat ditampung dan diakomodir ke dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan," tambahnya memberikan solusi konkret agar legalitas penambang dapat diusulkan ke kementerian terkait. 

Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antara AMPETRA dengan berbagai lintas sektoral di pemerintahan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna mewujudkan iklim pertambangan rakyat yang tertib hukum, aman, dan membawa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Ir)

×
Berita Terbaru Update