![]() |
| Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak |
Toba.Internationalmedia.id.- Sebanyak 1.503 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Toba dihentikan bantuannya setelah terdeteksi terindikasi terlibat aktivitas judi online. Data tersebut berasal dari hasil pendeteksian Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak, mengatakan penghentian bantuan tersebut mencakup sejumlah program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta bantuan sosial lainnya.
Hal itu disampaikan Lalo saat memberikan keterangan kepada awak media di Balige, Jumat (4/9/2026).
Menurut Lalo, jumlah penerima bansos yang dihentikan tersebut masih dapat bertambah. Kemensos terus melakukan pendeteksian terhadap penerima bantuan yang terindikasi menggunakan fasilitas keuangan untuk aktivitas judi online.
“Pendeteksian itu tidak hanya dari nomor rekening, tetapi juga dari semua e-money, baik DANA, GoPay dan lainnya. Semua bisa dideteksi,” ujar Lalo.
Ia menjelaskan, pendeteksian juga tidak terbatas pada penerima bansos yang namanya tercatat dalam data pemerintah. Penelusuran turut dilakukan terhadap anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, bantuan keluarga dapat dihentikan apabila penerima bansos terdaftar atas nama salah satu anggota keluarga, sementara anggota keluarga lainnya terdeteksi terlibat aktivitas judi online.
“Misalnya nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial adalah nama ayah, tetapi anaknya terlibat judi online, maka bantuan untuk ayahnya itu tetap diputus,” katanya.
Ada Mekanisme Pengajuan Kembali
Lalo mengatakan penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, termasuk jika rekening atau fasilitas keuangannya diduga disalahgunakan oleh pihak lain.
Penerima dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah terlibat judi online. Surat tersebut harus diketahui kepala desa dan dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Dinas Sosial.
Dokumen tersebut selanjutnya diajukan kepada Kemensos untuk ditindaklanjuti.
Namun, Lalo menegaskan pengajuan tersebut bukan jaminan bantuan akan kembali diaktifkan.
“Itu hanya upaya. Tidak menjadi jaminan akan aktif kembali. Sekali lagi, ini hanya upaya,” tegasnya.
Imbau Masyarakat Tak Tergiur Judi Online
Lalo mengingatkan masyarakat, khususnya penerima bansos, agar tidak tergiur dengan tawaran keuntungan dari judi online. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, aktivitas tersebut juga dapat berdampak pada kondisi keluarga.
“Judi hanya memberikan iming-iming besar. Jangan tergiur,” pesannya.
Pemerintah Kabupaten Toba juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya dan menghindari aktivitas yang dapat menyebabkan bantuan dihentikan.(MC/Ung)
