Notification

×

Iklan

Iklan

Klarifikasi Soal Isu Revitalisasi Sekolah dan Status Lahan SD Tanjungsari 2 Purwakarta

Sabtu, 05 September 2026 | 13:34 WIB Last Updated 2026-09-05T07:01:22Z

SDN 2 Tanjungsari Pondoksalam Purwakarta

Purwakarta.Internationalmedia.id.— Isu mengenai dugaan intervensi Dinas Pendidikan dalam proyek revitalisasi sekolah serta kejelasan status lahan SD Tanjungsari 2 di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, akhirnya mendapat tanggapan resmi. Pihak sekolah bersama insan pers memberikan klarifikasi secara transparan guna menguraikan persoalan yang berkembang di masyarakat.

Saat ditemui media di SDN 2 Tanjungsari, Pondoksalam, Purwakarta, Sabtu (5/9/2026), para pihak terkait menyampaikan penjelasan langsung mengenai kondisi teknis pengadaan serta legalitas lahan sekolah tersebut.


Kepala Sekolah SDN 2 Tanjungsari, Heri Setiawan, S.Pd., menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan program revitalisasi bangunan sekolah berjalan transparan serta sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.


Ia membantah tegas adanya intervensi, pemaksaan, maupun pengarahan khusus dari Dinas Pendidikan maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta kepada pihak sekolah untuk memilih penyedia barang tertentu.


"Ibu Kadis hanya mempersilakan para penyedia barang untuk datang ke sekolah dan menawarkan produknya secara terbuka. Semua proses berjalan sesuai sistem dan mekanisme yang berlaku, tanpa ada intervensi untuk mengarahkan ke penyedia tertentu," tegas Heri Setiawan, S.Pd.


Heri menambahkan, bangunan sekolah yang ada saat ini sudah berdiri sejak lama dan operasionalnya fokus pada pelayanan pendidikan anak didik di Tanjungsari.


Senada dengan hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Pasawahan-Pondoksalam sekaligus tokoh warga Tanjungsari, Juharya, menyatakan telah melakukan klarifikasi dan komunikasi langsung dengan berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang, Kepala Desa, hingga para kontraktor penyedia barang.


Dari hasil penelusuran dan konfirmasi tersebut, Juharya memastikan bahwa pihak Dinas Pendidikan maupun sekolah tidak pernah mengarahkan proyek revitalisasi atau baja ringan kepada vendor tertentu. Seluruh keputusan berada di tangan panitia pengelola sekolah (P2SP) dengan tetap menjaga standar mutu sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).


"Jawabannya jelas, silakan saja penyedia menawarkan barang, tetapi keputusan akhir ada di pihak pengelola sekolah. Kualitas dan kuantitas pekerjaan wajib dijaga sesuai ketentuan RAB," ungkap Juharya.


Terkait dengan legalitas dan status tanah SDN 2 Tanjungsari, Juharya menjelaskan bahwa lahan tempat sekolah berdiri secara sah merupakan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungsari, bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.


Awalnya, Pemdes Tanjungsari berencana mengoptimalkan lahan desa tersebut untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) masyarakat. Sebagai solusi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa merugikan pihak manapun, Pemdes Tanjungsari telah mengajukan mekanisme tukar guling (barter) lahan kepada Pemkab Purwakarta.


"Prosedur pengajuan tukar tempat ini sudah dilaksanakan oleh Pemdes Tanjungsari sesuai mekanisme. Saat ini pihak desa sedang menunggu keputusan dan jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta," tutup Juharya.


Dengan adanya penjelasan resmi dari Kepala Sekolah Heri Setiawan, S.Pd. dan Ketua Pokja Jurnalis Juharya saat ditemui di lokasi sekolah tersebut, diharapkan informasi mengenai tata kelola revitalisasi sekolah serta status aset lahan di SDN 2 Tanjungsari menjadi terang dan kondusif bagi masyarakat. (Ir)


×
Berita Terbaru Update