![]() |
| Proyek pembangunan Network Operation Center (NOC) Room di lingkungan Perum Jasa Tirta II (PJT II) Kabupaten Purwakarta |
Purwakarta.Internationalmedia.id.— Proyek pembangunan Network Operation Center (NOC) Room di lingkungan Perum Jasa Tirta II (PJT II) Kabupaten Purwakarta mendadak menjadi sorotan publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMP Ling Kabupaten Purwakarta mempertanyakan kejelasan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta efektivitas pengawasan Pemkab Purwakarta atas proyek bernilai Rp11,6 miliar tersebut.
Dalam keterangannya, Ketua GMP Ling, Herdian, menegaskan bahwa status PJT II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak membuat institusi tersebut kebal hukum atau bebas dari kewajiban perizinan konstruksi.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum. Apakah PBG sudah diterbitkan, masih proses, atau belum diajukan? Semua itu harus dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar opini,” ujar Herdian di Sekretariat GMP Ling, Jumat (18/9/2026).
GMP Ling mendesak PJT II dan dinas terkait untuk memberikan klarifikasi transparan demi mencegah simpang siur informasi. PJT II diharapkan menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti nomor dan tanggal penerbitan PBG, waktu pengajuan perizinan, hingga rekomendasi teknis dari DPUTR Purwakarta.
Herdian menekankan, aksi kontrol sosial yang dilakukan GMP Ling bukan bertujuan menghentikan investasi atau pembangunan proyek, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang sah dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, status resmi PBG pembangunan NOC Room PJT II Purwakarta masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak PJT II serta instansi Pemkab Purwakarta yang berwenang. (Ir)
