![]() |
| Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam perlihatkan barang bukti |
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 35 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas selama periode 13 Mei hingga 25 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 41 orang tersangka.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menyampaikan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri dari 20 laporan kasus sabu, 6 tembakau sintetis, 7 obat keras tertentu, serta masing-masing 1 laporan untuk kasus ganja dan cairan sintetis.
"Para tersangka terdiri dari 37 laki-laki dan 4 perempuan berusia 18 hingga 50 tahun. Enam di antaranya merupakan residivis," ujar Febri saat press release di Mapolres Purwakarta, Kamis (3/9/2026).
Rincian Peran dan Sebaran Lokasi
Para pelaku yang berperan sebagai kurir hingga pengedar ini telah menjalankan aksinya dalam rentang waktu tiga bulan hingga lebih dari satu tahun.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kecamatan Purwakarta Kota menjadi wilayah dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak, yakni 10 lokasi. Wilayah lainnya meliputi:
* 5 TKP: Campaka dan Darangdan
* 4 TKP: Jatiluhur
* 3 TKP: Babakan Cikao, Bungursari, dan Sukatani
* 1 TKP: Pondoksalam, Pasawahan, dan Kuningan
Barang Bukti dan Dampak Penyelamatan
Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Narkotika & Obat: Sabu (469,24 gram), ganja (101,49 gram), tembakau sintetis (104,85 gram), serbuk sintetis (30,9 gram), cairan sintetis (637 ml), ekstasi (48 butir), dan obat keras tertentu (3.263 butir).
* Peralatan & Aset: 12 timbangan digital, 41 unit ponsel, 8 sepeda motor, 2 mobil, 5 alat hisap (bong), serta uang tunai Rp3.145.000.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp 993 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Purwakarta. (Ir)
