Jakarta.Internationalmedia.id – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut bertujuan memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta sekaligus mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja sepanjang 2027.
Dalam SKB disebutkan, tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut jadwal hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi
Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret 2027 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional
Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 17 Mei 2027 – Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan
Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Cuti Bersama 2027
Sementara itu, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027, yakni:
Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Selasa, 9 Maret; Jumat, 12 Maret; dan Senin, 15 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei 2027 – Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Rabu, 19 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
Jumat, 24 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Pemerintah juga mengatur bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan, tetap mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai atau pekerja mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara cuti bersama bagi ASN dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Dengan ditetapkannya SKB tersebut, masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta memiliki acuan dalam menyusun kalender kerja serta merencanakan kegiatan sepanjang 2027.(rel/lys)
