Notification

×

Iklan

Iklan

Merebut Kembali Masa Depan Pos Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 13:45 WIB Last Updated 2026-09-27T06:45:43Z

Oleh: Dr Wahyudi Adiprasetyo, SE,MM

Setiap 27 September, insan pos dan telekomunikasi Indonesia memperingati Hari Bhakti Postel. Delapan puluh satu tahun lalu, pada 27 September 1945, Angkatan Muda Pos, Telegraf dan Telepon (AMPTT) mengambil alih Jawatan PTT dari kekuasaan Jepang. 

Peristiwa itu bukan sekadar perebutan sebuah gedung. Beberapa minggu setelah Proklamasi Kemerdekaan, para pemuda menyadari bahwa kemerdekaan tidak akan memiliki arti apabila institusi-institusi strategis masih berada di bawah kendali kekuasaan lama. 

Setelah perundingan berulang kali tidak menghasilkan penyerahan kekuasaan, mereka mengambil keputusan untuk merebutnya. (Infracom Digital)

Hari ini, bentuk perjuangannya sama sekali berbeda. Tidak ada penjajah yang harus diusir, tidak ada senjata yang harus diangkat, dan tidak ada gedung yang harus direbut. Yang dihadapi justru lebih sunyi: perubahan teknologi, pergeseran perilaku konsumen, kompetisi logistik, disrupsi digital, tekanan bisnis, persoalan tata kelola, serta pertanyaan besar tentang masa depan PT Pos Indonesia.

Dalam konteks tersebut, memperingati Hari Bhakti Postel pada 2026 seharusnya tidak berhenti pada upacara dan nostalgia sejarah. Kita perlu bertanya lebih jauh: apa yang sebenarnya harus diperjuangkan oleh insan Pos hari ini?
Jawabannya adalah merebut kembali masa depan Pos Indonesia.

Ungkapan itu bukan berarti mengambil alih kembali sesuatu dari pihak lain. Ia merupakan metafora tentang sebuah institusi yang harus direbut kembali dari krisis, dari ketertinggalan, dari cara berpikir lama, dan dari kehilangan relevansi. Perjuangannya bukan melawan manusia, melainkan melawan keadaan yang membuat sebuah institusi strategis negara perlahan kehilangan kemampuan menjalankan fungsi sejarahnya.

PT Pos Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang tidak mudah dibangun oleh perusahaan baru: jaringan, pengalaman, kepercayaan, infrastruktur, sumber daya manusia, serta keterhubungan dengan sistem pos dunia. Jaringan tersebut membuat Pos memiliki posisi yang berbeda dari perusahaan kurir biasa.

Pos hadir bukan hanya ketika mengantar paket dari satu kota ke kota lain. Pos hadir ketika uang harus sampai ke keluarga di daerah terpencil, ketika barang harus dikirim ke pulau yang tidak menjadi tujuan utama perusahaan komersial, ketika pelaku usaha kecil membutuhkan akses pasar, ketika negara membutuhkan jaringan distribusi, dan ketika masyarakat di wilayah yang secara ekonomi kurang menarik tetap membutuhkan layanan.

Di situlah letak persoalan mendasarnya. Pos tidak boleh dilihat hanya sebagai perusahaan yang menjual jasa pengiriman. Pos adalah jaringan sosial-ekonomi yang memiliki fungsi publik.

Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan pemikiran Universal Postal Union (UPU). Dalam strategi UPU 2026–2029, jaringan pos ditempatkan kembali sebagai infrastruktur penting bagi era digital, perdagangan elektronik, inklusi sosial dan ekonomi, serta konektivitas global. UPU bahkan menekankan bahwa pemerintah dan regulator memiliki peran penting untuk menempatkan sektor pos sebagai infrastruktur nasional yang kritis di era digital. (Universal Postal Union).

Pesan itu semakin jelas dalam tulisan UPU bertanggal 25 September 2026, One postal network, infinite possibilities—but only with government backing. Judulnya sendiri menyampaikan sebuah kenyataan yang sering luput dari perdebatan tentang masa depan Pos: jaringan pos memiliki kemungkinan yang sangat besar, tetapi keberlanjutannya membutuhkan dukungan pemerintah. UPU melihat jaringan pos bukan sekadar saluran surat dan paket, melainkan jaringan yang dapat menghubungkan masyarakat dengan layanan digital, peluang ekonomi, layanan keuangan dan pelayanan publik. (Deja Vu)

Pesan Bagi Indonesia.

Perdebatan mengenai PT Pos Indonesia terlalu mudah terjebak pada pertanyaan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Ukuran finansial tentu penting. Perusahaan negara tetap harus sehat secara bisnis, efisien, profesional dan mampu menciptakan nilai. Namun, untuk perusahaan yang mengemban fungsi pelayanan publik dan memiliki jaringan nasional, ukuran keberhasilannya tidak mungkin hanya diletakkan pada laporan laba rugi.

Ada nilai lain yang harus dihitung: berapa banyak wilayah yang tetap terhubung, berapa banyak masyarakat yang dilayani, berapa banyak usaha kecil yang memperoleh akses pasar, berapa besar kontribusi jaringan tersebut terhadap distribusi bantuan, transaksi ekonomi, inklusi keuangan, dan ketahanan nasional. 

Negara Harus Hadir

Konstitusi memang tidak secara eksplisit menyebut nama PT Pos Indonesia. Namun Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sementara perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian dan keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional. (JDIH DPR ) .

Karena itu, menyelamatkan dan menyehatkan PT Pos tidak tepat apabila dipahami semata-mata sebagai tindakan menyelamatkan sebuah korporasi. Yang lebih mendasar adalah memastikan negara tidak kehilangan salah satu jaringan yang dapat digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan pemerataan ekonomi.

Penyehatan Pos harus dilakukan secara keras, profesional dan transparan. Restrukturisasi bisnis harus berani dilakukan. Model organisasi harus disederhanakan. Teknologi harus dimanfaatkan secara serius. Jaringan harus diubah dari sekadar cost center menjadi aset strategis yang menghasilkan nilai. Sumber daya manusia harus ditingkatkan kompetensinya. Tata kelola harus diperkuat. Setiap penugasan publik harus memiliki skema pembiayaan yang jelas dan terukur.

Negara harus membayar secara layak apabila negara meminta Pos melakukan sesuatu yang secara komersial tidak menarik tetapi secara sosial diperlukan.

Prinsip semacam ini bukan gagasan yang asing dalam ekosistem pos dunia. UPU telah lama menempatkan universal postal service sebagai salah satu fondasi sektor pos dan menekankan perlunya peran pemerintah dan regulator dalam menjamin keberlangsungannya. 

Dalam laporan UPU tentang transformasi digital sektor pos, pemerintah juga didorong memanfaatkan jaringan pos nasional sebagai infrastruktur inklusi, termasuk untuk pelayanan digital, layanan keuangan, e-commerce dan konektivitas masyarakat yang belum terlayani. (Universal Postal Union).

Masa depan Pos Indonesia tidak seharusnya dipilih antara menjadi perusahaan komersial atau menjadi lembaga pelayanan publik. Keduanya harus dipertemukan. Pos harus sehat sebagai perusahaan agar mampu menjalankan fungsi publiknya. Negara harus hadir agar fungsi publik yang melekat pada Pos tidak menghancurkan kesehatan bisnisnya.

Paradigma Baru

Transformasi Pos juga tidak boleh berhenti pada digitalisasi loket, aplikasi, mesin sortir otomatis, tracking system, drone, atau modernisasi armada. Semua itu hanyalah alat. Transformasi sesungguhnya adalah perubahan posisi Pos dari perusahaan yang sekadar mengirim barang menjadi platform logistik nasional yang menghubungkan negara, masyarakat dan ekonomi digital.

Bayangkan sebuah jaringan yang bekerja secara simultan: kantor pos di pelosok melayani masyarakat, agen menjadi simpul ekonomi lokal, kendaraan menghubungkan antardaerah, pusat sortir otomatis mengelola jutaan kiriman, data mengendalikan pergerakan barang, drone menjangkau wilayah tertentu, pesawat menghubungkan antarpulau, dan jaringan internasional membawa produk Indonesia ke dunia.

Teknologinya sudah bergerak ke arah itu. Tantangannya adalah apakah strategi, regulasi, pembiayaan, kepemimpinan dan kompetensi manusia mampu mengejarnya.

Perjuangan 1945 memberikan pelajaran sederhana: kemerdekaan tidak cukup diproklamasikan; ia harus diwujudkan dalam penguasaan dan pengelolaan institusi strategis bangsa.

Makna Hari Bhakti Pos

Hari Bhakti Postel 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperbarui makna perjuangan tersebut. Dahulu AMPTT merebut PTT dari tangan penjajah agar menjadi bagian dari Republik yang baru merdeka. Hari ini, seluruh insan Pos menghadapi perjuangan yang berbeda: merebut kembali PT Pos Indonesia dari krisis agar kembali menjadi institusi yang sehat, modern, terpercaya dan berguna bagi rakyat.

Perjuangan itu tidak dapat dibebankan hanya kepada direksi dan karyawan Pos. Pemerintah, regulator, pemegang saham, dunia pendidikan, pelaku usaha, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memiliki bagian masing-masing.

Pemerintah terutama perlu memastikan bahwa kebijakan terhadap Pos tidak berhenti pada tuntutan agar perusahaan menjadi sehat. Pemerintah juga perlu menentukan dengan jelas untuk apa jaringan Pos dipertahankan, fungsi publik apa yang harus dijalankan, bagaimana pembiayaannya, dan bagaimana keberhasilannya diukur. Sebab jaringan nasional yang telah dibangun selama puluhan tahun tidak boleh hilang hanya karena kita gagal membedakan antara biaya bisnis dan nilai strategis negara.

Menyelamatkan Pos bukanlah tindakan nostalgia terhadap masa lalu. Ini adalah investasi terhadap masa depan. Indonesia membutuhkan jaringan yang mampu menjangkau yang jauh, menghubungkan yang terpencil, menggerakkan ekonomi rakyat, mendukung perdagangan digital, memperkuat distribusi dan tetap terhubung dengan jaringan dunia.

Jika para pemuda AMPTT pada 1945 berani mengambil risiko untuk merebut PTT demi Republik yang baru lahir, generasi sekarang seharusnya memiliki keberanian yang sama untuk melakukan sesuatu yang jauh lebih kompleks: menyehatkan, mentransformasi, dan mengembalikan Pos Indonesia kepada peran strategisnya bagi bangsa. Delapan puluh satu tahun setelah perebutan PTT, pertanyaannya bukan lagi siapa yang menguasai gedung Pos.

Makna Hari Bhakti Postel yang sesungguhnya adalah keberanian memperjuangkan masa depan Pos Indonesia.*

 (Penulis, adalah Dosen ULBI dan Pemerhati Pos Indonesia)

×
Berita Terbaru Update