![]() |
| Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan (Fraksi Golkar) |
Purwakarta.Internationalmedia.id.- Sikap tidak kooperatif manajemen PT Sinar Jaya Follyframe dan PT Hans Mega yang nekat mangkir dari panggilan Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menyulut kekecewaan keras para legislator.
Ketidakhadiran tersebut dinilai tindakan sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif.
Berdasarkan Surat Undangan Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor: 400.14.6/748/DPRD/2026 tertanggal 14 September 2026, agenda rapat yang dijadwalkan pada Rabu, 16 September 2026 pukul 10.00 WIB ini bertujuan untuk membahas persoalan Pengelolaan Limbah dan Infrastruktur Pembangunan Perusahaan di wilayah Purwakarta.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan dari Fraksi Golkar ini, mengungkapkan kekecewaannya secara tegas atas ketidakhadiran perwakilan PT Sinar Jaya Follyframe maupun PT Hans Mega.
"Kami sangat kecewa dengan sikap kedua perusahaan yang tidak hadir memenuhi undangan ini. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap proses pengawasan yang sedang kita jalankan," tegas H. Elan, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPRD Purwakarta berkoordinasi langsung dengan OPD serta aparat penegak hukum terkait yang hadir memenuhi undangan, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.
Mengingat adanya dugaan pelanggaran serius terkait perizinan, pengelolaan limbah, dan infrastruktur bangunan, H. Elan akan merekomendasikan kepada pihak berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan.
"Kami akan menyarankan dan merekomendasikan kepada DLH, Satpol PP, serta Polres Purwakarta untuk segera turun ke lapangan dan memasang police line (garis polisi) di lokasi perusahaan tersebut agar tidak ada aktivitas operasional sebelum seluruh legalitas dan perizinan diselesaikan," tegasnya kepada wartawan.
Komisi III DPRD Purwakarta memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penegakan aturan yang jelas demi kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Purwakarta. (Ir)
