Jakarta.Internationalmedia.id.-Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan yang dikelola Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Peninjauan ini dilakukan untuk memperkaya substansi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jawa Barat, khususnya dalam adopsi teknologi pengelolaan sampah modern.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus XV mendalami operasional RDF Rorotan yang berkapasitas olah hingga 2.500 ton sampah per hari. Fasilitas ini mengubah sampah perkotaan menjadi bahan bakar alternatif pen pengganti batu bara untuk industri semen.
Meski menawarkan solusi skala besar, Pansus XV juga menyoroti sejumlah tantangan teknis yang dihadapi di lapangan, seperti:
Karakteristik Sampah: Kadar air yang masih tinggi serta kondisi sampah yang belum terpilah dari sumber.
Dampak Lingkungan: Pengelolaan residu dan potensi timbulnya bau yang memerlukan sistem pengendalian emisi ketat.
Pengawasan: Perlunya pemantauan standar lingkungan secara berkala agar operasional tetap aman bagi masyarakat sekitar.
Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, Junaedi, menegaskan bahwa pengalaman DKI Jakarta dalam mengelola RDF Rorotan menjadi pelajaran berharga bagi Jawa Barat. Menurutnya, regulasi yang sedang dirancang tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga harus membangun ekosistemnya secara utuh.
“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas pengolahan canggih. Harus ada pemilahan dari sumber, partisipasi warga, teknologi yang tepat, hingga jaminan offtaker yang menampung hasil olahannya. Pembelajaran dari Rorotan ini akan kita sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah di Jawa Barat,” ujar Junaedi.
Pansus XV menilai implementasi teknologi pengolahan sampah di Jawa Barat nantinya harus diterapkan secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Tanpa pemilahan yang baik di tingkat rumah tangga, teknologi canggih sekalipun akan bekerja kurang optimal.
Selain kesiapan teknis, penyusunan Ranperda PPLH juga mempertimbangkan beberapa faktor krusial daerah:
Kelembagaan & Wilayah: Kesiapan struktur pengelola serta karakteristik tiap kabupaten/kota di Jawa Barat.
Infrastruktur & Pembiayaan: Ketersediaan sarana pendukung dan kemampuan anggaran daerah.
Keberlanjutan Pasar: Kepastian adanya pembeli (offtaker) untuk produk hasil olahan sampah.
Seluruh masukan dari kunjungan lapangan ini akan diintegrasikan ke dalam Ranperda PPLH. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan tata kelola lingkungan di Jawa Barat.*