| Fasilitas pengolahan sampah perkotaan skala besar di Rorotan, Jakarta Utara, yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara. |
DKI Jakarta.Internationalmedia.id.- Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat meninjau fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF - Fasilitas Pengolahan Sampah) Plant Rorotan yang dikelola Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Barat, khususnya terkait tata kelola dan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus XV DPRD Jawa Barat mempelajari penerapan teknologi RDF Rorotan yang memiliki kapasitas pengolahan hingga 2.500 ton sampah per hari untuk diolah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan industri semen.
Pansus XV DPRD Jawa Barat juga mencermati sejumlah tantangan dalam penerapan teknologi tersebut. Diantaranya kadar air sampah yang relatif tinggi, kondisi sampah yang masih tercampur, pengelolaan residu, hingga potensi persoalan bau. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya dukungan teknologi pengendalian emisi serta pengawasan lingkungan yang dilakukan secara berkala.
Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, Junaedi, mengatakan pengalaman pengelolaan sampah di Rorotan menjadi pembelajaran penting bagi Jawa Barat dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas, tetapi juga memastikan kesiapan ekosistem pendukungnya.
“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas pengolahan canggih. Harus ada pemilahan dari sumber, partisipasi warga, teknologi yang tepat, hingga jaminan offtaker yang menampung hasil olahannya. Pembelajaran dari Rorotan ini akan kita sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah di Jawa Barat,” tegas Junaedi.
Menurutnya, penerapan teknologi pengolahan sampah di Jawa Barat perlu dilakukan secara terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir. Pemilahan sampah dari sumber menjadi salah satu aspek penting agar teknologi pengolahan dapat bekerja secara optimal dan menghasilkan produk yang memenuhi standar.
Selain aspek teknis, Pansus XV DPRD Jawa Barat menilai pengembangan fasilitas pengolahan sampah perlu mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, karakteristik wilayah, ketersediaan infrastruktur pendukung, serta kemampuan pembiayaan daerah.
Junaedi menambahkan, aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda PPLH. Fasilitas pengolahan sampah yang dibangun harus memiliki kepastian pengelolaan, standar lingkungan yang jelas, serta pasar atau offtaker bagi produk hasil pengolahan.
Hasil kunjungan ke RDF Plant Rorotan selanjutnya akan menjadi bahan masukan Pansus XV DPRD Jawa Barat dalam mematangkan Ranperda PPLH, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif, aplikatif, berkelanjutan, serta sesuai dengan karakteristik Jawa Barat.*