![]() |
| Kepala kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., (Tengah) Didampingi Kasi Pidsus, Hendra Prayoga, ( Kiri) dan Kasi Intel, Ratno Timur Habeahan Pasaribu.(Kanan) |
Purwakarta.Internationalmedia.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN, Rabu (26/8/2026). Penyelewengan fasilitas kredit ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,43 miliar.
Ketiga tersangka yang langsung ditahan malam itu adalah:
AS: Pejabat Asisten Marketing bank BUMN.
TS: Pihak swasta/perantara (calo).
TH: Pihak swasta/perantara (calo).
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Purwakarta, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Prayoga, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Kejari Purwakarta, Rabu (26/08/2026).
Kajari mengonfirmasi penahanan tersebut usai mengantongi bukti permulaan yang cukup dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Para tersangka dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk 20 hari ke depan.
Modus Pemalsuan Data dan Calo
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, S.H., M.H., menjelaskan bahwa praktik korupsi ini berkedip pada manipulasi data calon debitur. Para calo melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif dan mendongkrak plafon pinjaman melampaui batas ketentuan.
Uang pencairan kredit tersebut nyatanya tidak pernah diterima oleh debitur atas nama, melainkan sepenuhnya dikuasai dan dinikmati oleh para calo.
Penyidikan kasus yang telah berjalan selama satu tahun ini dipastikan belum selesai. Kejari Purwakarta masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian dan berpotensi menjadi tersangka baru.
Atas perbuatannya mencuri uang negara hingga Rp3.439.309.309, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 603 jo. Pasal 604 UU No. 1/2023 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).(Ir)
