Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Buka Peluang Periksa Mantan Pimpinan DPRD Purwakarta

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:59 WIB Last Updated 2026-08-17T07:59:30Z
Foto: ilustrasi

Purwakarta.Internationalmedia.id.— Dugaan penggelembungan (mark up) anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi (Tupertrans) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta memasuki ranah hukum. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kini membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penganggaran maupun pemberian tunjangan tersebut.

Besaran Tupertrans anggota DPRD Purwakarta menjadi sorotan publik lantaran nilai akumulasinya dalam sebulan dinilai cukup besar. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, besaran tunjangan tersebut bahkan disebut mencapai miliaran rupiah per bulan.

Nilai tersebut belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas operasional lainnya yang diterima anggota DPRD.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Kejari Purwakarta sebelumnya telah memeriksa mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Purwakarta. Perkembangan penyidikan selanjutnya membuka kemungkinan pemanggilan mantan pimpinan DPRD Purwakarta periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Pasaribu, mengatakan pihaknya akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Hal itu sangat dimungkinkan apabila memang ada keterlibatan,” ujar Ratno saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (17/8/2026).

Menurut Ratno, pemeriksaan terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Apabila terdapat hubungan kausal dalam perkara tersebut, pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Apabila ada keterkaitan hubungan kausal di dalam pembuktiannya, maka setiap pihak akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuka peluang bagi mantan pimpinan DPRD Purwakarta periode 2019–2024 untuk turut diperiksa apabila penyidik menemukan adanya keterkaitan dalam proses penganggaran maupun penetapan Tupertrans.

Pada periode tersebut, jajaran pimpinan DPRD Purwakarta terdiri atas H. Ahmad Sanusi sebagai Ketua, serta Warseno, Sri Puji Utami, dan Neng Supartini sebagai Wakil Ketua.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima masing-masing anggota DPRD Purwakarta mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Kini, publik menantikan langkah Kejari Purwakarta dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut secara transparan serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara Tupertrans.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses penetapan besaran tunjangan, dasar penganggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum. (Ir)

 Kejaksaan Buka Peluang Periksa Eks Pimpinan DPRD Purwakarta
Purwakarta.Internationalmedia.id.— Dugaan penggelembungan (mark up) anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi (Tupertrans) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta memasuki ranah hukum. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kini membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penganggaran maupun pemberian tunjangan tersebut.

Besaran Tupertrans anggota DPRD Purwakarta menjadi sorotan publik lantaran nilai akumulasinya dalam sebulan dinilai cukup besar. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, besaran tunjangan tersebut bahkan disebut mencapai miliaran rupiah per bulan.

Nilai tersebut belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas operasional lainnya yang diterima anggota DPRD.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Kejari Purwakarta sebelumnya telah memeriksa mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Purwakarta. Perkembangan penyidikan selanjutnya membuka kemungkinan pemanggilan mantan pimpinan DPRD Purwakarta periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Pasaribu, mengatakan pihaknya akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Hal itu sangat dimungkinkan apabila memang ada keterlibatan,” ujar Ratno saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (17/8/2026).

Menurut Ratno, pemeriksaan terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Apabila terdapat hubungan kausal dalam perkara tersebut, pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Apabila ada keterkaitan hubungan kausal di dalam pembuktiannya, maka setiap pihak akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuka peluang bagi mantan pimpinan DPRD Purwakarta periode 2019–2024 untuk turut diperiksa apabila penyidik menemukan adanya keterkaitan dalam proses penganggaran maupun penetapan Tupertrans.

Pada periode tersebut, jajaran pimpinan DPRD Purwakarta terdiri atas H. Ahmad Sanusi sebagai Ketua, serta Warseno, Sri Puji Utami, dan Neng Supartini sebagai Wakil Ketua.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima masing-masing anggota DPRD Purwakarta mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Kini, publik menantikan langkah Kejari Purwakarta dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut secara transparan serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara Tupertrans.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses penetapan besaran tunjangan, dasar penganggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum. (Ir)

×
Berita Terbaru Update