Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Masih P-19

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:53 WIB Last Updated 2026-08-21T04:53:21Z
Tanah Merah di Kp. Ciloasari RT 01/RW 01, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.(Foto:ist)

Purwakarta.Internationalmedia.id.— Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian tanah merah milik BUMN PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) di Kabupaten Purwakarta dinilai berjalan di tempat. Meski laporan resmi telah masuk sejak Agustus 2025 lalu, hingga kini penanganan perkara tersebut belum juga menemukan titik terang dan masih tertahan di tahap penyidikan.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: SKLP/B/ 601 /VIII/2025/SAT RESKRIM /POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 06 Agustus 2025, laporan tersebut dibuat oleh Pramudia Utama mewakili pihak korban, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa peristiwa dugaan pencurian tanah merah diketahui terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, berlokasi di areal lahan milik PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) di Kp. Ciloasari RT 01/RW 01, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Pelaku diduga melakukan pengerukan tanah merah menggunakan alat berat ekskavator di atas lahan seluas kurang lebih 102.080 m². Tanah hasil pengerukan tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan dump truck dan dijual kepada pihak lain yang sedang mengerjakan proyek Cut And Fill di areal proyek PT Djarum, Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. 

Akibat perbuatan tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 1.311.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Sebelas Juta Rupiah). Perbuatan terlapor disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP.

Namun, genap satu tahun berlalu sejak pengaduan dilayangkan, kepastian hukum atas kasus tersebut masih menggantung.

Saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat WhatsApp mengenai perkembangan penanganan berkas perkara ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, membenarkan bahwa berkas perkara saat ini masih berstatus P-19 (dikembalikan kepada penyidik karena belum lengkap).

"Masih P-19, kewenangan dikembalikan ke penyidik karena berkas belum lengkap," ujar Kasi Pidum Kejari Purwakarta saat memberikan keterangan via WhatsApp.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (19/08/2026) terkait penanganan kasus yang terkesan lambat dan masih berstatus P-19 tersebut, memberikan jawaban singkat. "Siap di atensi," jawab AKP I Made Purwantara melalui pesan singkat WhatsApp.

Meski telah mendapatkan atensi dari pimpinan Satreskrim Polres Purwakarta, pihak pelapor dan masyarakat luas berharap ada langkah konkret agar penyidik segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti. Kepastian hukum atas pengerukan dan dugaan pencurian aset BUMN bernilai miliaran rupiah ini sangat ditunggu agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dan menyeret para pelaku ke meja hijau. (Ir)

×
Berita Terbaru Update